BREAKING NEWS
Kamis, 26 Maret 2026

Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Kejati Sumut, Diduga Terlibat Korupsi PNBP

Dharma - Kamis, 26 Maret 2026 22:20 WIB
Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Kejati Sumut, Diduga Terlibat Korupsi PNBP
Rivolino, mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan. (Foto: waspada)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi yang melibatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian di Pelabuhan Belawan.

Tersangka yang ditahan adalah Rivolino, mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan.

Penetapan status tersangka terhadap Rivolino dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Juga:

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup yang menduga Rivolino terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan terkait penggunaan jasa pandu tunda kapal di perairan wajib pandu.

Padahal, berdasarkan aturan, kapal dengan tonase lebih dari 500 Gross Ton (GT) wajib menggunakan jasa pandu tunda yang disediakan oleh otoritas pelabuhan.

"Data yang ditemukan dalam Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023-2024 menunjukkan adanya kapal dengan tonase lebih dari 500 GT yang berlayar di perairan wajib pandu, namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat oleh Rivolino," jelas Rizaldi, Kamis (26/3/2026).

Kejadian ini diduga mengakibatkan kerugian besar pada PNBP yang seharusnya diterima negara.

Rivolino, yang saat itu menjabat sebagai Kepala KSOP, memiliki kewajiban untuk mengendalikan dan memimpin pendataan serta pengaturan penggunaan jasa pandu tunda tersebut.

Keterlibatan mantan pejabat ini, bersama dengan tiga tersangka lainnya, telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Tersangka Rivolino kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.

Penyidik menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan, dengan kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, sesuai dengan hukum yang berlaku, serta tidak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sekda Binjai Hadiri Muzakarah Ramadan MUI, Ajak Masyarakat Jaga Semangat Kajian Keagamaan
Kanwil Kemenkum Bali Lantik 51 Notaris Baru, Dorong Pengabdian Masyarakat dan Digitalisasi
Dana Desa Disorot, Kejati Sumut Lakukan Pemeriksaan 5 Kades di Dairi
Sugiat Santoso Apresiasi Muhammadiyah yang Bantu Pemenuhan Gizi Anak di Batubara
Jaksa Agung Dikabarkan Turun ke Kejati Sumut, Ada Apa dengan Sidang Citraland?
Kerugian Negara Capai Miliaran, Tiga Mantan Kepala Syahbandar Belawan Ditahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru