Timnas Indonesia U-19 Taklukkan Timor Leste 3-0, Bobby Nasution: Ribak Sude!
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan meyakinkan atas Timor Leste U19 dengan skor 30 dalam lanjutan Grup A Pia
OLAHRAGA
MANADO –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Jhonly alias JET, yang merupakan mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado, dalam perkara kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan pandemi COVID-19. Selain hukuman penjara, JET juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau menjalani kurungan selama tiga bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 4.172.620.000, dengan subsider empat tahun penjara.
Selain JET, pengadilan juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, Farico alias FA. Farico dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 1.904.062.451, dengan subsider tiga tahun enam bulan penjara.
Kasus ini bermula dari pengadaan bantuan sosial berupa ikan kaleng pada tahun 2020 untuk mendukung percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Kota Manado. Dalam proses pengadaan tersebut, Kejaksaan Negeri Manado menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar dari total anggaran yang semula diperkirakan sebesar Rp 27 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan mencerminkan upaya penegakan hukum yang adil dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Putusan ini merupakan wujud dari upaya penegakan hukum yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat,” ungkap Wagiyo.
Kasus korupsi dana bansos COVID-19 di Kota Manado menjadi sorotan publik, terutama mengingat dampak langsungnya terhadap bantuan yang seharusnya dapat membantu masyarakat terdampak pandemi. Masyarakat berharap agar penegakan hukum yang tegas seperti ini dapat menjadi contoh untuk mencegah penyalahgunaan dana bantuan sosial di masa depan.
Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor pemerintahan dan semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
(N/014)
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan meyakinkan atas Timor Leste U19 dengan skor 30 dalam lanjutan Grup A Pia
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dilaporkan menembus level Rp18.000 per dolar AS. Pemerintah melalui Istan
EKONOMI
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2026 dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80. Kegiatan tersebut se
OLAHRAGA
DELI SERDANG Timnas Indonesia U19 berhasil meraih kemenangan penting atas Timor Leste U19 pada laga kedua Grup A Piala AFF U19 2026.
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membuka peluang masuknya Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal ke dalam kabinet
POLITIK
MEDAN Timor Leste tetap tidak mampu mengimbangi permainan Indonesia hingga babak kedua laga Piala AFF U19 tahun 2026 berakhir dengan skor
OLAHRAGA
MEDAN Polrestabes Medan menetapkan dua bersaudara yang diduga menendang serta menodongkan senjata jenis air gun kepada seorang wanita ha
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi penangkapan bandar narkoba di wilayah Belawan, Kota Medan, berujung ricuh setelah petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polre
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA, 4 Juni 2026 Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan listrik di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin mengua
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan mendadak ke Wisma Danantara pada Kamis (4/6/2026) siang. Dalam kunjungan tersebut,
POLITIK