BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Kasus Kiriman Konten Pornografi: SR, Siswi SMP di Padang Sidimpuan Justru Jadi Tersangka?

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 07:09 WIB
51 view
Kasus Kiriman Konten Pornografi: SR, Siswi SMP di Padang Sidimpuan Justru Jadi Tersangka?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG SIDEMPUAN -Kasus pengiriman konten pornografi melalui aplikasi WhatsApp yang melibatkan SR (14), seorang siswi SMP asal Padang Sidimpuan, berlanjut dengan kontroversi. Meski pada awalnya kasus ini melibatkan pengirim konten, yakni RT (18), yang kini berstatus sebagai tersangka, yang mengejutkan adalah keputusan kepolisian yang justru menjadikan SR sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan kegundahan dan ketidakadilan di pihak keluarga SR yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak berwajib.

Proses hukum yang berlangsung sejak pengungkapan kasus pada awal Oktober 2025 semakin memuncak pada 7 November 2025, saat Polres Padang Sidimpuan dan Polda Sumatera Utara menggelar panggilan perkara yang menghadirkan kedua belah pihak. Namun, kejadian ini semakin memperburuk keadaan, khususnya bagi ayah SR, yang merasa proses hukum yang dijalani anaknya tidak transparan.

Pada kesempatan tersebut, ayah SR yang didampingi oleh kuasa hukum, Hendrick PS, SH, MH, menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang berjalan. Hendrick menjelaskan bahwa pihak pelapor dan keluarganya tidak hadir secara langsung dalam panggilan perkara tersebut dan hanya diwakili oleh pengacara. Menurut Hendrick, hal ini menunjukkan adanya manipulasi fakta yang terjadi dalam proses hukum yang seharusnya bisa dihadiri oleh seluruh pihak terkait untuk memberikan keterangan yang objektif.

Baca Juga:

“Proses ini tidak adil. Tidak ada pihak pelapor yang hadir langsung, hanya diwakili pengacara. Ini seharusnya menjadi pertanyaan besar bagi kita semua. Jangan sampai ada pengaburan fakta dalam penanganan kasus ini,” ujar Hendrick dengan nada kecewa.

Tentu saja, yang paling dirasakan sebagai ketidakadilan oleh pihak keluarga SR adalah keputusan polisi yang menetapkan SR sebagai tersangka, meskipun SR hanya menerima kiriman konten pornografi tanpa keterlibatan langsung dalam penyebaran atau pembuatan konten tersebut. Pihak keluarga merasa keputusan ini tak seharusnya dijatuhkan kepada seorang anak yang belum cukup umur, terlebih dengan adanya indikasi bahwa proses hukum yang dilakukan tidak berjalan dengan semestinya.

Baca Juga:

Dalam wawancara, ayah SR dengan tegas menyatakan bahwa anaknya tidak seharusnya menjadi tersangka dalam kasus ini. “SR hanya menerima kiriman konten tersebut melalui WhatsApp. Kenapa justru dia yang dijadikan tersangka? Ini jelas tidak adil,” ungkap ayah SR. Ia pun menambahkan bahwa pihaknya bertekad untuk mencari keadilan dan berencana untuk membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi jika perlu.

Sebagai langkah awal, keluarga SR berencana untuk menuntut saksi-saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang diduga telah mengaburkan fakta-fakta penting dalam proses penyidikan. Mereka berharap agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini memberikan kesaksian yang jujur dan objektif, demi keadilan bagi anaknya yang masih di bawah umur.

Hingga kini, keluarga SR masih menunggu kejelasan dari pihak kepolisian mengenai proses lanjutan kasus ini, yang menurut mereka harus lebih adil dan tidak memihak. Sementara itu, masyarakat Padang Sidimpuan pun menantikan bagaimana polisi akan melanjutkan penyelidikan ini, mengingat adanya kecurigaan terhadap transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Kasus ini menggugah perhatian banyak pihak mengenai perlindungan anak dan bagaimana seharusnya pihak berwenang menangani kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Sebagian besar pihak berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan adil, tanpa adanya penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan korban, terutama SR yang masih berusia muda dan belum memiliki kapasitas penuh untuk memahami segala dampak hukum yang dihadapinya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Jangan Senang Dulu! ASN Boleh WFA, Tapi Ini Syarat dan Batasannya
Swasembada Pangan Jadi Senjata Utama Indonesia Hadapi Krisis Global
Iran Tolak Diplomasi Baru dengan AS Jika Israel Tak Dihentikan: Trump Mengaku Sulit
DJKI Tegaskan Aturan Performing Rights: Promotor Bayar Royalti, Musisi Tak Perlu Lagi Minta Izin
Sinergi Humanis, Polres Jembrana Gelar Car Free Day dan Layanan Publik Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Polda Bali Kerahkan 660 Personel Amankan Pembukaan Pesta Kesenian Bali ke-47
komentar
beritaTerbaru