BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Modus Deposito Palsu, Eks Pejabat BNI Aek Nabara Gunakan Dana Gereja untuk Investasi Mini Zoo dan Sport Center

Dharma - Senin, 30 Maret 2026 22:15 WIB
Modus Deposito Palsu, Eks Pejabat BNI Aek Nabara Gunakan Dana Gereja untuk Investasi Mini Zoo dan Sport Center
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menangkap eks Kepala BNI 46 Aek Nabara, AHF, bersama rekannya CR yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) pada 30 Maret 2026, di Bandara Internasional Kualanamu, Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Polisi akan terus mendalami kasus ini dan berencana untuk menyita aset-aset hasil penggelapan yang dimiliki oleh AH.

"Tersangka akhirnya bersedia kembali secara sukarela dan kooperatif," tambah Rahmat.

Polda Sumut juga menyebutkan bahwa mereka akan mengajukan izin penyitaan ke pengadilan terkait dengan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan pelaku.

"Aset yang kami ketahui berada di wilayah Labuhanbatu akan segera kami sita setelah mendapatkan izin dari pengadilan," kata Rahmat.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo: Indonesia Tidak Pernah Gagal Bayar Utang, Reputasi Investasi Kami Terjamin
Bupati Labusel Fery Sahputra Lantik 38 Pejabat Baru, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
Bupati Fery Sahputra Ingatkan ASN Labuhanbatu Selatan untuk Tingkatkan Disiplin dan Kinerja Pasca Libur Idul Fitri
Bupati Labusel Fery Sahputra Tinjau Korban Banjir di Dusun Bintais, Salurkan Bantuan dan Siapkan Normalisasi Sungai
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Laporan Keuangan Pemprov Sumut 2025 ke BPK: Transparansi dan Akuntabilitas Ditekankan
Sumut 'Zero Pengungsi'! Korban Bencana Kini Sudah Menempati Hunian Layak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru