Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menangkap eks Kepala BNI 46 Aek Nabara, AHF, bersama rekannya CR yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) pada 30 Maret 2026, di Bandara Internasional Kualanamu, Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Polisi akan terus mendalami kasus ini dan berencana untuk menyita aset-aset hasil penggelapan yang dimiliki oleh AH.
"Tersangka akhirnya bersedia kembali secara sukarela dan kooperatif," tambah Rahmat.
PoldaSumut juga menyebutkan bahwa mereka akan mengajukan izin penyitaan ke pengadilan terkait dengan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan pelaku.
"Aset yang kami ketahui berada di wilayah Labuhanbatu akan segera kami sita setelah mendapatkan izin dari pengadilan," kata Rahmat.*