BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar dalam Dolar AS

Adam - Selasa, 31 Maret 2026 12:28 WIB
Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar dalam Dolar AS
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) saat menggeledah kantor Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta, terkait kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal yang melibatkan taipan Samin Tan.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi yang sudah berlangsung lama.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, mengungkapkan bahwa penggeledahan di kantor AKT ini merupakan salah satu dari 14 lokasi yang digeledah oleh pihak Kejagung di Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan.

Baca Juga:

"Kurang lebih Rp1 miliar yang kami sita di kantor AKT Jakarta," ujar Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Penyidik Kejagung juga menyita berbagai dokumen terkait perkara, kendaraan, dan alat berat selama penggeledahan tersebut.

Dari 14 lokasi yang digeledah, 10 di antaranya berada di Jakarta, termasuk kantor AKT, kantor-kantor yang terafiliasi, serta beberapa kediaman Samin Tan dan saksi-saksi dalam perkara ini.

Penggeledahan lainnya dilakukan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, lokasi terkait aktivitas tambang ilegal yang dilakukan Samin Tan.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa proses penggeledahan telah selesai, dan saat ini pihak Kejagung sedang merincikan hasil penyitaan dan mengumpulkan data untuk proses lebih lanjut.

"Kami akan merinci dan mengkompilasi hasil penyitaan ini, kemudian diajukan untuk langkah penyitaan lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah selama periode 2016-2025.

Dalam perkara ini, Samin Tan, yang merupakan beneficial owner AKT, diduga melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal dari 2017 hingga 2025, meskipun izin tambang PT AKT telah dicabut oleh Kementerian ESDM pada 2017.

Namun, meskipun izin tersebut dicabut, penambangan ilegal tetap berlanjut, diduga dengan melibatkan oknum penyelenggara negara yang bekerja sama dengan Samin Tan untuk melawan hukum.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Desak Kejagung Periksa Dugaan Korupsi Mantan PJ Wali Kota Padang Sidempuan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru