Torpedo FC Menang 3-1 atas Sinar Muda FC, Lolos ke Semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17!
PADANGSIDIMPUAN Tim sepakbola Torpedo FC dari Tapanuli Selatan berhasil melangkah ke babak semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17 setel
OLAHRAGA
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) saat menggeledah kantor Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta, terkait kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal yang melibatkan taipan Samin Tan.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi yang sudah berlangsung lama.
Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, mengungkapkan bahwa penggeledahan di kantor AKT ini merupakan salah satu dari 14 lokasi yang digeledah oleh pihak Kejagung di Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan.Baca Juga:
"Kurang lebih Rp1 miliar yang kami sita di kantor AKT Jakarta," ujar Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Penyidik Kejagung juga menyita berbagai dokumen terkait perkara, kendaraan, dan alat berat selama penggeledahan tersebut.
Dari 14 lokasi yang digeledah, 10 di antaranya berada di Jakarta, termasuk kantor AKT, kantor-kantor yang terafiliasi, serta beberapa kediaman Samin Tan dan saksi-saksi dalam perkara ini.
Penggeledahan lainnya dilakukan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, lokasi terkait aktivitas tambang ilegal yang dilakukan Samin Tan.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa proses penggeledahan telah selesai, dan saat ini pihak Kejagung sedang merincikan hasil penyitaan dan mengumpulkan data untuk proses lebih lanjut.
"Kami akan merinci dan mengkompilasi hasil penyitaan ini, kemudian diajukan untuk langkah penyitaan lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah selama periode 2016-2025.
Dalam perkara ini, Samin Tan, yang merupakan beneficial owner AKT, diduga melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal dari 2017 hingga 2025, meskipun izin tambang PT AKT telah dicabut oleh Kementerian ESDM pada 2017.
Namun, meskipun izin tersebut dicabut, penambangan ilegal tetap berlanjut, diduga dengan melibatkan oknum penyelenggara negara yang bekerja sama dengan Samin Tan untuk melawan hukum.*
(in/dh)
PADANGSIDIMPUAN Tim sepakbola Torpedo FC dari Tapanuli Selatan berhasil melangkah ke babak semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17 setel
OLAHRAGA
JAKARTA Bareskrim Polri tengah mendalami kasus jaringan jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajag
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan pesan penting kepada 464 wisudawan Universitas Kris
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memimpin kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan
NASIONAL
SEMARANG Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Semarang pa
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa terdapat 16 orang ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Analis Kebijakan Publik, Said Didu, berpendapat bahwa perang yang sedang berlangsung di Timur Tengah (Timteng) lebih banyak membaw
NASIONAL
JAKARTA Duka mendalam menyelimuti jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas gugurnya tiga prajurit yang tergabung dalam Satgas UNIFI
SOSOK
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (B
EKONOMI