SL, warga negara asing (WNA) asal Inggris, adalah salah satu target utama Red Notice INTERPOL dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan Divhubinter Polri, Polda Bali, dan Imigrasi Indonesia.
Kasubid Penmas PoldaBali, AKBP Rina Isriana Dewi S.I.K., dalam keterangannya mewakili Kabid Humas, menyampaikan bahwa penangkapan SL adalah bagian dari komitmen Polri untuk menjaga keamanan global.
"Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa Bali tidak akan pernah menjadi tempat persembunyian aman bagi para kriminal internasional. PoldaBali dan seluruh jajaran Polri akan terus memperkuat koordinasi dengan pihak internasional untuk memberantas kejahatan lintas negara," tegas AKBP Rina.
Proses penangkapan SL dimulai pada 28 Maret 2026, pukul 11.58 WITA, saat pesawat yang ditumpangi oleh tersangka mendarat di Bali.
SL adalah pemimpin dari organisasi kriminal yang terlibat dalam perdagangan narkotika skala besar dan pencucian uang.
Jaringan yang dipimpinnya telah bertanggung jawab atas penyelundupan narkotika dari Spanyol dan Skotlandia ke Inggris Raya, serta terlibat dalam konflik kekerasan dengan kelompok rival.
Penangkapan ini tidak terlepas dari kerjasama intelijen yang presisi antara negara anggota INTERPOL.
Informasi pertama diterima dari NCB Abu Dhabi yang mendeteksi pergerakan SL menuju Indonesia.
Segera setelah itu, Divhubinter Polri menginstruksikan PoldaBali dan Imigrasi untuk melakukan pencegatan.
Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka.