Mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, terlibat kasus penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu diamankan Polda Sumut. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Dalam kasus yang menggemparkan ini, Andi diduga menggelapkan dana jemaat gereja senilai Rp 28 miliar dengan modus menawarkan investasi fiktif berupa "BNI Deposito Investment" yang mengklaim memberikan bunga 8 persen per tahun.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, penggelapan ini berawal pada 2019 saat Andi menawarkan produk investasi palsu kepada jemaat gereja.
Dengan meyakinkan jemaat bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan dari bunga deposito yang jauh lebih tinggi dari yang ditawarkan bank lainnya, Andi berhasil mengumpulkan dana dalam jumlah besar.
Namun, produk yang dijanjikan tidak pernah ada di Bank BNI.
"Untuk meyakinkan korban, tersangka beberapa kali memberikan uang pribadi yang diserahkan kepada jemaat sebagai 'bunga' atau keuntungan. Namun, bunga yang diberikan bukan berasal dari hasil investasi, melainkan dari uang yang diambil dari dana jemaat itu sendiri," ujar Kombes Rahmat, Selasa (31/3/2026).
Setelah melarikan diri ke luar negeri, Andi bersama istrinya, Camelia Rosa, akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Medan pada 30 Maret 2026, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
Penangkapan dilakukan setelah upaya penyelidikan yang intensif dan pengajuan red notice melalui Interpol.
Rahmat menjelaskan bahwa selain menggelapkan uang jemaat, Andi juga diduga memindahkan dana ke rekening pribadi istrinya, Camelia Rosa, yang kemudian digunakan untuk membiayai sejumlah proyek seperti pembangunan Sport Center Labuhanbatu, mini zoo, dan kafe.
Semua kegiatan tersebut dilakukan melalui perusahaan atas nama Camelia, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.
Salah satu bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah pemalsuan dokumen, termasuk bilyet deposito palsu yang diterbitkan oleh Andi untuk mengelabui korban agar mereka percaya bahwa uang yang disetorkan memang berada di bank.
Dalam perkembangan kasus ini, PoldaSumut tengah mengajukan permohonan izin penyitaan aset kepada pengadilan.