BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Ibu di Medan Digugat Anak Sendiri, Ini Kasusnya

Zulkarnain - Selasa, 31 Maret 2026 18:03 WIB
Ibu di Medan Digugat Anak Sendiri, Ini Kasusnya
Anna Br Sitepu dan kedua anaknya yang menjadi terdakwa di persidangan, Selasa (31/3). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Akta itu dibuat oleh notaris dan disahkan oleh kementerian. Dipergunakan untuk membuka rekening perusahaan dalam rangka menyelamatkan perusahaan. Tapi rekening itu sendiri tidak pernah digunakan. Jadi di mana letak pidananya?" ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi yang menyatakan bahwa akta tersebut palsu, meskipun kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada satu keputusan pun yang menyatakan akta itu palsu, tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami keberatan," kata Hartanta, yang juga menyinggung tentang ketidaklengkapan penyidikan, terutama dalam memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen tersebut.

Perkara ini bermula dari konflik internal dalam pengelolaan PT Madina Gas Lestari.

Hartanta menjelaskan bahwa kliennya, yang merupakan bagian dari keluarga yang mengelola perusahaan tersebut, menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan selama Ayu Brahmana menjabat sebagai direktur utama.

Ketika dilakukan evaluasi melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), hasilnya justru berujung pada laporan pidana yang kini dihadapi oleh Anna Br Sitepu dan dua anaknya.

"Yang punya perusahaan ini ibu (Anna), yang punya modal juga ibu. Anak diberikan kepercayaan untuk berkarier, tapi justru perusahaan mengalami persoalan. Ketika dilakukan evaluasi melalui RUPS, malah berujung laporan pidana," ujar Hartanta.

Hartanta juga mempertanyakan proses penyidikan yang berjalan, yang menurutnya tidak menyeluruh.

Pihak-pihak lain yang terlibat dalam penerbitan dokumen, seperti notaris, vendor, dan pihak terkait lainnya, belum diperiksa secara maksimal. Proses ini pun menjadi kabur dan sulit dipahami.

"Notaris, vendor, dan pihak lain yang terlibat tidak pernah diperiksa sebagai tersangka maupun saksi secara maksimal. Ini membuat perkara menjadi tidak terang," sebut Hartanta, yang juga mengungkapkan dugaan prosedur yang tidak sesuai dalam penahanan paspor kliennya tanpa prosedur penyitaan yang sah.

"Paspor klien kami ditahan tanpa penyitaan, lalu diminta diambil secara pribadi. Ini kan tidak sesuai prosedur hukum," ujarnya dengan tegas.

Dalam proses yang melibatkan keluarga besar ini, Hartanta mengungkapkan bahwa mereka hanya meminta penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa ada kecenderungan yang dapat memperburuk konflik keluarga yang sudah terjadi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Revitalisasi Stadion Teladan Medan Hampir Selesai, Siap Menjadi Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026!
Harga Cabai Merah Anjlok Pascalibur Lebaran 2026, Pengamat Ekonomi Sumut Ungkap Tiga Penyebab Utama
Wali Kota Medan Buka Musrenbang RKPD 2027, Targetkan Peningkatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Kakanwil Kemenkum Bali Apresiasi Sinergi dengan Polresta Denpasar dalam Sosialisasi KUHP dan KUHAP
Aktivis Hukum Binjai Apresiasi Kinerja Dirnarkoba Polda Sumut dalam Pemberantasan Narkoba
Anak Riza Chalid Ungkap Peran Sang Ayah Terkait Kerja Sama Sewa Terminal BBM dengan PT Pertamina
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru