Satgas PRR Minta Anggaran Pemulihan Pascabencana Segera Direalisasikan, Fokus Bantu Penyintas
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
MEDAN – Kasus sengketa internal keluarga yang berujung pada proses hukum terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Anna Br Sitepu, seorang ibu, harus menghadapi tuntutan dari anak kandungnya sendiri, Ayu Brahmana, terkait pengelolaan perusahaan PT Madina Gas Lestari yang melibatkan tuduhan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (31/3/2026), Anna Br Sitepu, dengan suara bergetar, mengungkapkan perasaannya yang terkejut dan hancur akibat perkara yang melibatkan dirinya bersama dua anak lainnya.Baca Juga:
"Perasaan saya hancur, ya. Yang melaporkan anak saya, yang dilaporkan juga anak saya," ungkap Anna usai sidang.
Meskipun tersinggung, Anna masih membuka kemungkinan untuk berdamai, meskipun ia mengakui bahwa hubungan keluarga yang sudah terjalin lama kini telah mencapai titik yang cukup dalam.
"Kalau saya selalu ada harapan damai. Tapi ini sudah terlampau parah yang dia buat ke saya sama anak saya. Kalau memang nanti cocok dan berkenan di hati saya, ya tidak ada masalah. Tapi kalau seperti sekarang ini, saya serahkan saja," ujarnya dengan nada penuh penyesalan.
Anna berharap agar perkara ini dapat diselesaikan tanpa melibatkan hukuman pidana, mengingat kedekatan hubungan keluarga yang harusnya menjadi dasar penyelesaian masalah.
"Semoga bisa selesai. Karena yang mengadukan anak saya, yang diadukan juga anak saya. Kalau bisa diselesaikan dengan baik, jangan sampai ada yang dipenjara," lanjutnya, sembari berharap adanya penyelesaian damai.
Sementara itu, kuasa hukum dari para terdakwa, Hartanta Sembiring dari Law Office HK & Associates, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menyoroti ketidakjelasan mengenai alat bukti yang digunakan dalam perkara ini.
"Proses peradilan ini kalau kita ikuti dari awal sampai sekarang, banyak yang tidak benar. Misalnya soal barang bukti, apa yang menjadi dasar? Dari mana disita? Lalu siapa sebenarnya pelaku utamanya?" tegas Hartanta dengan nada kritis.
Hartanta juga mempertanyakan tuduhan pemalsuan surat yang dialamatkan kepada kliennya, yang menurutnya, akta yang dipermasalahkan justru merupakan dokumen resmi yang disahkan oleh notaris.
"Akta itu dibuat oleh notaris dan disahkan oleh kementerian. Dipergunakan untuk membuka rekening perusahaan dalam rangka menyelamatkan perusahaan. Tapi rekening itu sendiri tidak pernah digunakan. Jadi di mana letak pidananya?" ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi yang menyatakan bahwa akta tersebut palsu, meskipun kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada satu keputusan pun yang menyatakan akta itu palsu, tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami keberatan," kata Hartanta, yang juga menyinggung tentang ketidaklengkapan penyidikan, terutama dalam memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen tersebut.
Perkara ini bermula dari konflik internal dalam pengelolaan PT Madina Gas Lestari.
Hartanta menjelaskan bahwa kliennya, yang merupakan bagian dari keluarga yang mengelola perusahaan tersebut, menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan selama Ayu Brahmana menjabat sebagai direktur utama.
Ketika dilakukan evaluasi melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), hasilnya justru berujung pada laporan pidana yang kini dihadapi oleh Anna Br Sitepu dan dua anaknya.
"Yang punya perusahaan ini ibu (Anna), yang punya modal juga ibu. Anak diberikan kepercayaan untuk berkarier, tapi justru perusahaan mengalami persoalan. Ketika dilakukan evaluasi melalui RUPS, malah berujung laporan pidana," ujar Hartanta.
Hartanta juga mempertanyakan proses penyidikan yang berjalan, yang menurutnya tidak menyeluruh.
Pihak-pihak lain yang terlibat dalam penerbitan dokumen, seperti notaris, vendor, dan pihak terkait lainnya, belum diperiksa secara maksimal. Proses ini pun menjadi kabur dan sulit dipahami.
"Notaris, vendor, dan pihak lain yang terlibat tidak pernah diperiksa sebagai tersangka maupun saksi secara maksimal. Ini membuat perkara menjadi tidak terang," sebut Hartanta, yang juga mengungkapkan dugaan prosedur yang tidak sesuai dalam penahanan paspor kliennya tanpa prosedur penyitaan yang sah.
"Paspor klien kami ditahan tanpa penyitaan, lalu diminta diambil secara pribadi. Ini kan tidak sesuai prosedur hukum," ujarnya dengan tegas.
Dalam proses yang melibatkan keluarga besar ini, Hartanta mengungkapkan bahwa mereka hanya meminta penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa ada kecenderungan yang dapat memperburuk konflik keluarga yang sudah terjadi.
"Kami hanya meminta penegakan hukum yang adil dan transparan. Mari sama-sama kita tegakkan hukum dengan benar agar semua pihak mendapatkan keadilan," pungkas Hartanta, berharap agar kasus ini diselesaikan dengan cara yang tidak merugikan siapa pun, baik secara hukum maupun hubungan keluarga.*
(ad)
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Organisasi tersebut menilai kor
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka kembali akses platform forum daring Reddit di Indonesia setelah lebih
SAINS DAN TEKNOLOGI
SOLO Timnas U17 Indonesia harus puas berbagi poin dengan Malaysia setelah bermain imbang 11 dalam laga uji coba bertajuk Garuda Champio
OLAHRAGA
MEDAN Warga kawasan Medan Utara menyampaikan sejumlah keluhan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam program Sapa Warga y
PEMERINTAHAN
SERDANG BEDAGAI Seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di aliran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna Android ternyata dapat mengetahui sisa masa dukungan perangkat dengan cara yang cukup mudah. Informasi ini penting untu
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PB
EKONOMI
JAKARTA Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
NASIONAL
KISARAN Kelangkaan semen dan besi mulai dirasakan di wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kondisi tersebut me
EKONOMI