Torpedo FC Menang 3-1 atas Sinar Muda FC, Lolos ke Semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17!
PADANGSIDIMPUAN Tim sepakbola Torpedo FC dari Tapanuli Selatan berhasil melangkah ke babak semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17 setel
OLAHRAGA
MEDAN – Kasus sengketa internal keluarga yang berujung pada proses hukum terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Anna Br Sitepu, seorang ibu, harus menghadapi tuntutan dari anak kandungnya sendiri, Ayu Brahmana, terkait pengelolaan perusahaan PT Madina Gas Lestari yang melibatkan tuduhan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (31/3/2026), Anna Br Sitepu, dengan suara bergetar, mengungkapkan perasaannya yang terkejut dan hancur akibat perkara yang melibatkan dirinya bersama dua anak lainnya.Baca Juga:
"Perasaan saya hancur, ya. Yang melaporkan anak saya, yang dilaporkan juga anak saya," ungkap Anna usai sidang.
Meskipun tersinggung, Anna masih membuka kemungkinan untuk berdamai, meskipun ia mengakui bahwa hubungan keluarga yang sudah terjalin lama kini telah mencapai titik yang cukup dalam.
"Kalau saya selalu ada harapan damai. Tapi ini sudah terlampau parah yang dia buat ke saya sama anak saya. Kalau memang nanti cocok dan berkenan di hati saya, ya tidak ada masalah. Tapi kalau seperti sekarang ini, saya serahkan saja," ujarnya dengan nada penuh penyesalan.
Anna berharap agar perkara ini dapat diselesaikan tanpa melibatkan hukuman pidana, mengingat kedekatan hubungan keluarga yang harusnya menjadi dasar penyelesaian masalah.
"Semoga bisa selesai. Karena yang mengadukan anak saya, yang diadukan juga anak saya. Kalau bisa diselesaikan dengan baik, jangan sampai ada yang dipenjara," lanjutnya, sembari berharap adanya penyelesaian damai.
Sementara itu, kuasa hukum dari para terdakwa, Hartanta Sembiring dari Law Office HK & Associates, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menyoroti ketidakjelasan mengenai alat bukti yang digunakan dalam perkara ini.
"Proses peradilan ini kalau kita ikuti dari awal sampai sekarang, banyak yang tidak benar. Misalnya soal barang bukti, apa yang menjadi dasar? Dari mana disita? Lalu siapa sebenarnya pelaku utamanya?" tegas Hartanta dengan nada kritis.
Hartanta juga mempertanyakan tuduhan pemalsuan surat yang dialamatkan kepada kliennya, yang menurutnya, akta yang dipermasalahkan justru merupakan dokumen resmi yang disahkan oleh notaris.
"Akta itu dibuat oleh notaris dan disahkan oleh kementerian. Dipergunakan untuk membuka rekening perusahaan dalam rangka menyelamatkan perusahaan. Tapi rekening itu sendiri tidak pernah digunakan. Jadi di mana letak pidananya?" ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi yang menyatakan bahwa akta tersebut palsu, meskipun kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada satu keputusan pun yang menyatakan akta itu palsu, tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami keberatan," kata Hartanta, yang juga menyinggung tentang ketidaklengkapan penyidikan, terutama dalam memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen tersebut.
Perkara ini bermula dari konflik internal dalam pengelolaan PT Madina Gas Lestari.
Hartanta menjelaskan bahwa kliennya, yang merupakan bagian dari keluarga yang mengelola perusahaan tersebut, menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan selama Ayu Brahmana menjabat sebagai direktur utama.
Ketika dilakukan evaluasi melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), hasilnya justru berujung pada laporan pidana yang kini dihadapi oleh Anna Br Sitepu dan dua anaknya.
"Yang punya perusahaan ini ibu (Anna), yang punya modal juga ibu. Anak diberikan kepercayaan untuk berkarier, tapi justru perusahaan mengalami persoalan. Ketika dilakukan evaluasi melalui RUPS, malah berujung laporan pidana," ujar Hartanta.
Hartanta juga mempertanyakan proses penyidikan yang berjalan, yang menurutnya tidak menyeluruh.
Pihak-pihak lain yang terlibat dalam penerbitan dokumen, seperti notaris, vendor, dan pihak terkait lainnya, belum diperiksa secara maksimal. Proses ini pun menjadi kabur dan sulit dipahami.
"Notaris, vendor, dan pihak lain yang terlibat tidak pernah diperiksa sebagai tersangka maupun saksi secara maksimal. Ini membuat perkara menjadi tidak terang," sebut Hartanta, yang juga mengungkapkan dugaan prosedur yang tidak sesuai dalam penahanan paspor kliennya tanpa prosedur penyitaan yang sah.
"Paspor klien kami ditahan tanpa penyitaan, lalu diminta diambil secara pribadi. Ini kan tidak sesuai prosedur hukum," ujarnya dengan tegas.
Dalam proses yang melibatkan keluarga besar ini, Hartanta mengungkapkan bahwa mereka hanya meminta penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa ada kecenderungan yang dapat memperburuk konflik keluarga yang sudah terjadi.
"Kami hanya meminta penegakan hukum yang adil dan transparan. Mari sama-sama kita tegakkan hukum dengan benar agar semua pihak mendapatkan keadilan," pungkas Hartanta, berharap agar kasus ini diselesaikan dengan cara yang tidak merugikan siapa pun, baik secara hukum maupun hubungan keluarga.*
(ad)
PADANGSIDIMPUAN Tim sepakbola Torpedo FC dari Tapanuli Selatan berhasil melangkah ke babak semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17 setel
OLAHRAGA
JAKARTA Bareskrim Polri tengah mendalami kasus jaringan jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajag
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan pesan penting kepada 464 wisudawan Universitas Kris
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memimpin kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan
NASIONAL
SEMARANG Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Semarang pa
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa terdapat 16 orang ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Analis Kebijakan Publik, Said Didu, berpendapat bahwa perang yang sedang berlangsung di Timur Tengah (Timteng) lebih banyak membaw
NASIONAL
JAKARTA Duka mendalam menyelimuti jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas gugurnya tiga prajurit yang tergabung dalam Satgas UNIFI
SOSOK
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (B
EKONOMI