Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 1 April 2026. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memutuskan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan.
Kasus ini berawal dari dugaan mark-up biaya dalam proyek pembuatan video profil desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Amsal, yang menjabat sebagai direktur CV Promiseland, menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.
Namun, berdasarkan audit Inspektorat, biaya wajar untuk pembuatan satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta, yang menimbulkan dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan adanya selisih antara nilai penawaran Amsal dan estimasi biaya wajar, yang dianggap sebagai indikasi mark-up.
Meskipun demikian, banyak pihak yang berpendapat bahwa perbedaan harga tersebut tidak secara otomatis menunjukkan tindak pidana, mengingat pekerjaan videografi termasuk dalam industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Angka ini merujuk pada hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang mengidentifikasi adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202.161.980.
Dalam persidangan, JPU menyatakan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan, termasuk durasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan meskipun pembayaran telah diterima secara penuh.
Menjelang putusan, Amsal mendapat penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh majelis hakim pada 31 Maret 2026, yang kemudian dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.