Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Masyarakat soal Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keputusan K
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, Rabu, 1 April 2026.
Ketua majelis hakim Mardison menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari," ujar hakim dalam persidangan.Baca Juga:
Selain pidana penjara dan denda, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan tersebut.
Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menghambat pembangunan, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp50 juta.
JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keputusan K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menuntut investigasi cepat, transparan, dan komprehensif atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 10.000 warga Kota Medan akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 200.000 per bulan melalui Program Keluarga Harapan (PK
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pakar digital dan forensik sekaligus tersangka pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi), Rismo
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memastikan langkah banding atas vonis terhadap Fandi Ramadhan, terkait kasus narkob
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Kepala UPTD Gunung Tua PUPR, Rasuli Efendi Sir
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan penanganan sampah menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pernyat
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, memuji kepemimpinan mantan Presiden ke7 Joko Widodo saat berkunjung ke kedia
NASIONAL