BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Kata Kejari Karo

Adam - Rabu, 01 April 2026 18:55 WIB
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Kata Kejari Karo
Amsal Christy Sitepu dalam sidang di ruang utama PN Medan, Rabu (1/4/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus, mengatakan pihaknya diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lebih lanjut.

"Selanjutnya kami pikir-pikir atas keputusan tersebut. Tujuh hari diberi waktu pikir-pikir," ujarnya seusai sidang di ruang utama PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:

Dona menegaskan, meski masih mempertimbangkan langkah hukum, Kejari Karo tetap menghormati keputusan hakim yang membebaskan Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan.

"Kami tetap menghormati putusan hakim," kata Dona singkat.

Majelis Hakim PN Medan, yang diketuai Muhammad Yusafrihardi Girsang, dengan dua hakim anggota, Muhammad Kasim dan Gustap Marpaung, menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat Amsal Sitepu.

Setelah putusan dibacakan, jaksa penuntut umum maupun terdakwa diberikan waktu satu minggu untuk menentukan apakah akan mengajukan banding.

Putusan ini menjadi titik penting bagi dunia ekonomi kreatif, mengingat Amsal Sitepu dikenal sebagai sosok yang aktif mempromosikan video profil desa sebagai bagian dari pengembangan industri kreatif lokal.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan
TP PKK Medan Dorong Deteksi Dini Kanker Payudara, Libatkan Kader hingga Podcast Edukasi
Kunker Komisi II DPR RI ke Bank Sumut, Rico Waas Harap Perkuat Kinerja BUMD
RSUD Pirngadi Medan Tambah CT Scan dan Cath Lab, Layanan Jantung Diperkuat
Wakil Wali Kota Medan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik ke RSUD Pirngadi, Ini Strateginya
Pemko Medan Luncurkan PKH Medan Makmur untuk 10 Ribu Penerima, Prioritaskan Lansia dan Disabilitas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru