Langkah ini dilakukan sebagai penyelesaian hukum atas empat laporan pencemaran nama baik yang diajukan Jokowi, Andi Kurniawan, Maret Sueken, dan Leuchmanan.
Rismon menegaskan, kesepakatan RJ ini bagian dari upaya mencapai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dirinya.
"Keempat pihak telah setuju agar proses RJ ini dijalankan, termasuk Pak Jokowi," kata Rismon kepada wartawan.
Ia menambahkan, keputusan mengikuti RJ tidak dipengaruhi pihak manapun, melainkan murni berdasar penelitian terbarunya terkait ijazahJokowi, yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, dan resolusi dokumen.
"Tidak ada pengaruh dari siapa pun. Ini murni hasil penelitian saya," tegasnya.
Rismon juga menyatakan akan menyelesaikan revisi bukunya terkait ijazahJokowi.
Buku baru ini direncanakan setebal sekitar 700 halaman dan memuat kesimpulan berbeda dari buku sebelumnya, Jokowi's White Paper (JWP), yang ditulis bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
"Ini bentuk tanggung jawab saya sebagai peneliti, sekaligus tanggung jawab terhadap Pak Jokowi, Wapres Gibran, dan keluarga besar beliau," ujar Rismon.
Ia menambahkan, hasil temuan terbarunya kemungkinan akan diserahkan langsung kepada Jokowi.
Salah satu pelapor, Maret Sueken, menegaskan SP3 yang akan diterbitkan hanya berlaku untuk Rismon.
"Hari ini finalisasi RJ sudah selesai, khusus untuk Bung Rismon. Bukan yang lain," katanya.