BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Masyarakat soal Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

Adelia Syafitri - Rabu, 01 April 2026 20:50 WIB
Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Masyarakat soal Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Ketua Dewas KPK Gusrizal. (foto: Antara/Fakhri Hermansyah)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keputusan KPK yang mengalihkan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga marwah dan kredibilitas Lembaga Antirasuah.

"Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik," ujar Ketua Dewas KPK Gusrizal di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:

Gusrizal menambahkan, setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui prosedur aduan baku (POK) yang berlaku di Dewas.

Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting untuk memastikan penegakan hukum di KPK berjalan transparan dan akuntabel.

"Kami sangat menghargai peran serta publik dalam memantau jalannya penegakan hukum di KPK," kata Gusrizal.

Laporan ini diajukan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin mempertanyakan alasan KPK mengeluarkan Yaqut dari tahanan rutan.

Awalnya, KPK menyebut alasan kesehatan, padahal sebelumnya disebut karena permintaan keluarga.

Perbedaan alasan ini yang memicu dugaan kelalaian prosedur etik.

Dalam tindak lanjutnya, Dewas KPK diminta untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Saksi tegas akan dimintai keterangan jika ditemukan indikasi pelanggaran etik oleh pejabat KPK.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menko Polkam Desak Investigasi Menyeluruh atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Rasuli Efendi Siregar Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Kata Kejari Karo
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan
Ribuan Karya Dilindungi! Menteri Hukum Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual di Bali
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru