Gusrizal menambahkan, setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui prosedur aduan baku (POK) yang berlaku di Dewas.
Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting untuk memastikan penegakan hukum di KPK berjalan transparan dan akuntabel.
"Kami sangat menghargai peran serta publik dalam memantau jalannya penegakan hukum di KPK," kata Gusrizal.
Laporan ini diajukan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin mempertanyakan alasan KPK mengeluarkan Yaqut dari tahanan rutan.
Awalnya, KPK menyebut alasan kesehatan, padahal sebelumnya disebut karena permintaan keluarga.
Perbedaan alasan ini yang memicu dugaan kelalaian prosedur etik.
Dalam tindak lanjutnya, DewasKPK diminta untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Saksi tegas akan dimintai keterangan jika ditemukan indikasi pelanggaran etik oleh pejabat KPK.
Boyamin menegaskan, pengawasan Dewas sangat penting agar keputusan lembaga antirasuah tetap kredibel dan tidak menimbulkan persepsi negatif di mata publik.*