Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Agung membagi kekuasaan kehakiman ke dalam empat lingkungan: Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan Militer secara khusus menangani tindak pidana yang dilakukan anggota TNI.
"Enggak memungkinkan diproses di Peradilan Umum. Peradilan militer memang ada sebagai lingkungan tersendiri, yang kewenangannya menangani tindak pidana anggota TNI," jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan, jika Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI bisa diadili di Peradilan Umum, termasuk kasus pembunuhan atau penganiayaan terhadap sipil.
Revisi UU ini sudah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) namun hingga 2026 belum terealisasi.
"Korban sipil, pelaku militer. Secara hukum, korban sipil tetap diproses di Peradilan Militer karena aturan UU Peradilan Militer belum direvisi," kata Mahfud.
Ia menekankan, apabila nantinya ada keterlibatan sipil dalam kasus ini, dapat diterapkan sistem Peradilan Koneksitas antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan langkah ini sesuai prosedur hukum.
"Setelah menemukan fakta-fakta penyelidikan, permasalahan ini sudah kami limpahkan ke PuspomTNI," kata Iman dalam forum RDPU bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Langkah ini memicu kekecewaan KontraS yang berharap kasus tersebut dapat tetap diadili di Peradilan Umum, terutama karena aktor intelektual penyiraman air kerasAndrie Yunus belum terungkap.*
(tb/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Mahfud MD Jelaskan Alasan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diproses di Peradilan Militer