Polda Sumut mengamankan Andi Hakim Febriansyah, mantan pejabat BNI Rantau Parapat Unit Aek Nabara terkait dugaan penyalahgunaan dana yang mengatasnamakan institusi tersebut di wilayah Aek Nabara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana yang mengatasnamakan institusi tersebut di wilayah Aek Nabara, Sumatera Utara.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan bahwa perseroan tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan nasabah maupun masyarakat.
"Kasus ini kami laporkan secara proaktif kepada aparat penegak hukum, dan kami mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan hingga penangkapan pihak yang diduga terlibat. Kami berkomitmen mendukung penuh proses hukum hingga tuntas," ujar Okki dalam pernyataan tertulis, Rabu (1/4).
BNI menegaskan, dugaan pelanggaran ini merupakan tindakan individu di luar mekanisme perbankan resmi dan tidak terkait dengan produk maupun sistem core banking BNI.
Perseroan juga menekankan tidak terdapat pencatatan transaksi yang relevan dalam sistem resmi.
Sebagai bentuk itikad baik, BNI melakukan komunikasi intensif dengan pihak terkait dan terus mendorong proses hukum berjalan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi reputasi dan kepercayaan publik.
"Perkembangan ini menjadi momentum penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum. Kami juga terus mengedepankan pendekatan konstruktif dalam penyelesaian, sebagai bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat," tambah Okki.
Ke depan, BNI menegaskan akan memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kontrol operasional, serta memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Perseroan juga mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran yang mengatasnamakan institusi keuangan dan memastikan seluruh transaksi melalui kanal resmi yang dapat diverifikasi.*