3 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemerintah Pastikan Evaluasi Menyeluruh
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya tiga peserta Program Sarjan
PEMERINTAHAN
KARO – Tim gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanah Karo. Enam orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika ditangkap dalam pengungkapan yang dimulai pada Selasa (21/1/2025) di Desa Sari Munte, Kecamatan Munte.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan, enam tersangka yang berhasil diamankan adalah ASS (31) dan APP (36) dari Desa Sari Munte, serta RT (43), S (25), SCS (42), dan MJG alias Tenang (47), yang merupakan warga Kecamatan Berastagi. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 26,29 gram, satu butir pil ekstasi seberat 0,34 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Setelah kami terima informasi tentang seseorang yang mengedarkan narkotika di Desa Sari Munte, tim gabungan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” kata Eko. Proses penangkapan dimulai dengan ditangkapnya dua tersangka, ASS dan APP, yang sedang berada di dalam mobil di depan rumah ASS. Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu di dalam mobil tersebut.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, tiga tersangka lainnya, yakni IRT, S, dan SCS, berhasil ditangkap pada Rabu (22/1/2025) dini hari di sebuah penginapan di Desa Tongging, Kecamatan Merek. Meskipun tidak ditemukan narkotika pada ketiga tersangka ini, alat bukti menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, polisi juga menangkap MJG yang kedapatan memiliki ekstasi. Pria tersebut turut diamankan di lokasi yang sama dengan tiga tersangka lainnya.
Eko menambahkan, pihaknya juga mengamankan empat pria berinisial BSS, ABS, RGP, dan SS yang terbukti positif menggunakan narkotika melalui tes urine. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika, mereka diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo untuk menjalani rehabilitasi.
Atas perbuatannya, kelima pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, pelaku yang terlibat dengan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(CHRISTIE)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya tiga peserta Program Sarjan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis baru, Biodiesel B50, pada 1 Juli 2026. Program i
EKONOMI
JAKARTA Antusiasme masyarakat dalam menentukan logo resmi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia mendapat apresiasi
NASIONAL
JAKARTA Partai Gerindra merespons pernyataan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengajak Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meng
POLITIK
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memulai agenda safari politik ke sejumlah daerah dengan mengunjungi Prov
POLITIK
SERDANG BEDAGAI Bentrokan antara sekelompok masyarakat dengan pihak PT Bridgestone terjadi di Desa Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabup
PERISTIWA
LAMPUNG Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memulai safari politik nasional dengan mengunjungi Provinsi Lampung, Jumat (26/6/202
POLITIK
MEDAN Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi besarbesaran di jajaran pejabat utama Polda Sumatera Utara. Sejumla
NASIONAL
BATU BARA Sebagai upaya memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat serta mendukung kebutuhan dunia usaha, Bupati Batu Bara Dr. H. Baharu
PEMERINTAHAN
BATU BARA Semangat kebersamaan kembali ditunjukkan Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Kepala Desa
PEMERINTAHAN