Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/1/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Ponorogo pada Kamis, 2 April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dengan pelimpahan berkas perkara ini, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana yang akan segera dilaksanakan.
"Kami menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk perkara ini," ujar Budi dalam keterangan pers, Jumat (3/4/2026).
Selain Sugiri Sancoko, dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo, dan Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik suap untuk mempengaruhi pergantian posisi di RSUD Harjono Ponorogo.
Modus Suap dan Gratifikasi
Kasus ini bermula pada awal tahun 2025, ketika Yunus Mahatma menerima informasi bahwa Sugiri Sancoko berencana untuk mengganti posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Mengetahui hal tersebut, Yunus kemudian menghubungi Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang guna mencegah pergantian jabatan tersebut.
Pada Februari 2025, terjadi penyerahan uang pertama yang diberikan oleh Yunus melalui ajudan Sugiri sebesar Rp400 juta.
Lalu, pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada Agus Pramono. Penyerahan uang berikutnya terjadi pada November 2025, dengan total Rp500 juta yang disalurkan melalui kerabat Sugiri.
Dalam total transaksi ini, sebanyak Rp1,25 miliar uang suap dibagi untuk Sugiri sebesar Rp900 juta dan Agus sebesar Rp325 juta.