Rismon, yang juga tersangka dalam kasus ini, telah melakukan pertemuan dengan Jokowi di Solo untuk menyampaikan permohonan maaf terkait tindakannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebutkan bahwa pihaknya akan bertindak sebagai fasilitator dalam penyelesaian melalui mekanisme RJ ini.
"Kami telah menerima permohonan tersebut dan akan memfasilitasi proses penyelesaian secara adil," kata Kombes Iman.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah melibatkan beberapa tokoh dengan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka
Tersangka dalam kasus ini dibagi dalam dua klaster: klaster pertama melibatkan tokoh-tokoh seperti Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Rohyani, sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.
Beberapa tersangka telah mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, di antaranya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang status tersangkanya telah dicabut.
Kasus ijazah palsu Jokowi masih terus bergulir, dengan berbagai pihak terlibat dan berbagai klaim yang saling bertentangan.
Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum ini dan bagaimana langkah-langkah hukum akan diambil oleh pihak-pihak terkait.*