JAKARTA – Isu dugaan pendanaan dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo kembali mencuat setelah beredarnya video yang mengaitkan nama Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dengan isu tersebut.
Menanggapi tudingan itu, Jusuf Kalla dengan tegas menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, ke aparat penegak hukum.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di kediamannya di Jakarta Selatan pada Minggu (5/4/2026), Jusuf Kalla menegaskan bahwa tuduhan yang menyebutkan dirinya sebagai pendana dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi adalah fitnah.
"Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah mengenal Rismon secara pribadi," kata JK, yang juga menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan dengan pihak manapun yang terkait dengan kasus tersebut.
Rencananya, laporan akan diajukan ke BareskrimPolri pada hari Senin (6/4/2026), melalui kuasa hukumnya.
Jusuf Kalla menyatakan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk "mencari kebenaran" dan membuktikan bahwa tuduhan terhadap dirinya adalah tidak berdasar.
Abdul Haji Talaohu, kuasa hukumJusuf Kalla, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mendukung laporan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan bahwa proses pelaporan masih dalam tahap finalisasi mengenai lokasi pelaporan, yang bisa saja diajukan ke BareskrimPolri atau Polda Metro Jaya.
"Langkah melaporkan Rismon Sianipar ini adalah untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan, karena ini menyangkut nama baik klien kami," jelas Abdul.
Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukumRismon Sianipar, Jahmada Girsang, membantah bahwa kliennya pernah menyebut nama Jusuf Kalla.
Ia menjelaskan bahwa video yang beredar luas di media sosial bukanlah pernyataan asli dari Rismon, melainkan hasil manipulasi menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
"Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK," ujar Jahmada. Menurutnya, AI digunakan untuk memanipulasi konten sehingga tampak seperti pernyataan yang autentik, padahal sebenarnya tidak.
Rismon, yang juga tersangka dalam kasus ini, telah melakukan pertemuan dengan Jokowi di Solo untuk menyampaikan permohonan maaf terkait tindakannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebutkan bahwa pihaknya akan bertindak sebagai fasilitator dalam penyelesaian melalui mekanisme RJ ini.
"Kami telah menerima permohonan tersebut dan akan memfasilitasi proses penyelesaian secara adil," kata Kombes Iman.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah melibatkan beberapa tokoh dengan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka
Tersangka dalam kasus ini dibagi dalam dua klaster: klaster pertama melibatkan tokoh-tokoh seperti Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Rohyani, sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.
Beberapa tersangka telah mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, di antaranya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang status tersangkanya telah dicabut.
Kasus ijazah palsu Jokowi masih terus bergulir, dengan berbagai pihak terlibat dan berbagai klaim yang saling bertentangan.
Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum ini dan bagaimana langkah-langkah hukum akan diambil oleh pihak-pihak terkait.*