Ramai Soal Pungutan, Kelas Tambahan SMPN 1 Padangsidimpuan Sudah Ada 10 Tahun
PADANGSIDIMPUAN Program kelas tambahan di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan yang sempat disorot terkait dugaan pungutan biaya, mendapat tangga
PENDIDIKAN
JAKARTA - Tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank yang ditemukan tewas setelah diculik oleh ketiganya.
Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ketiga terdakwa, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, menghadapi tuduhan yang sangat serius terkait dengan peristiwa tragis ini.Baca Juga:
Oditur Militer, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menyebutkan bahwa ketiganya telah melakukan tindakan yang tidak pantas bagi prajurit TNI.
Mereka diduga terlibat dalam pemaksaan terhadap korban, yang berujung pada pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Perbuatan para terdakwa yang membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan tindakan yang sangat tidak pantas bagi prajurit TNI," ungkap Wasinton Marpaung saat membacakan surat dakwaan di pengadilan.
Dalam dakwaan primer, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman berat.
Namun, jika dakwaan primer ini tidak dapat dibuktikan, terdapat juga dakwaan subsidi yang lebih ringan, termasuk dakwaan atas penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Selain itu, ada dakwaan alternatif terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.
Terkait dengan terdakwa Serka Mochamad Nasir, terdapat dakwaan tambahan mengenai penyembunyian atau penghilangan mayat, yang semakin memperburuk situasi hukum para terdakwa.
"Para terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Jika dakwaan tersebut tidak terbukti, kami siapkan dakwaan subsider, mulai dari Pasal 338 KUHP hingga Pasal 351 ayat (3) KUHP, bahkan alternatif seperti Pasal 333 ayat (3) KUHP," jelas Wasinton Marpaung.
Berikut adalah rincian dakwaan yang dibacakan untuk masing-masing terdakwa:
Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1)
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Pasal 338 KUHP (Subsider)
Pasal 351 ayat (3) KUHP (Lebih Subsider)
Pasal 333 ayat (3) KUHP (Alternatif)
Pasal 181 KUHP (Penyembunyian/Penghilangan Mayat)
Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2)
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Pasal 338 KUHP (Subsider)
Pasal 351 ayat (3) KUHP (Lebih Subsider)
Pasal 333 ayat (3) KUHP (Alternatif)
Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3)
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Pasal 338 KUHP (Subsider)
Pasal 351 ayat (3) KUHP (Lebih Subsider)
Pasal 333 ayat (3) KUHP (Alternatif)
Kasus ini mengguncang masyarakat, terutama karena ketiga terdakwa merupakan anggota Kopassus, satuan elite militer Indonesia yang dikenal dengan tanggung jawab dan profesionalismenya.
Tindakan kriminal yang dilakukan oleh prajurit TNI ini dianggap sangat mencoreng nama baik institusi militer yang selama ini diharapkan menjadi contoh disiplin dan pengabdian kepada negara.
Selain itu, sorotan publik juga tertuju pada fakta bahwa pengadilan militer menangani kasus ini.
Banyak pihak berharap agar proses peradilan berjalan dengan transparansi dan keadilan, mengingat kasus ini melibatkan pihak yang memiliki kewenangan yang sangat besar.
Sebagai lembaga yang bertugas menjaga keadilan, publik berharap agar pihak pengadilan, baik pengadilan militer maupun lembaga lainnya, dapat mengungkapkan kebenaran dengan objektif.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan memberikan kepercayaan kembali kepada masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya di lingkungan militer.*
(oz/ad)
PADANGSIDIMPUAN Program kelas tambahan di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan yang sempat disorot terkait dugaan pungutan biaya, mendapat tangga
PENDIDIKAN
JAKARTA Dua kapal tanker milik Pertamina, yakni Gamsunoro dan Pertamina Pride, hingga kini belum dapat melintas di Selat Hormuz. Meski d
EKONOMI
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Jusuf Kalla (JK) menilai polemik ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah berlangsung t
POLITIK
SIAK Insiden tragis terjadi saat ujian praktik sains di SMP Islamic Center Siak, Riau. Seorang pelajar kelas IX berinisial MA (15) menin
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp1,77 triliun dari APBN untuk menahan kenaikan biaya haji 2026 di tengah lonjakan harga av
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan segera mengambil sumpah hakim konstitusi pengganti Anwar Usman serta anggota Ombudsman RI da
NASIONAL
JAKARTA Bank Indonesia (BI) akan menyetorkan sisa surplus anggaran tahun buku 2025 sebesar Rp40 triliun kepada pemerintah. Dana tersebut a
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang yang menjerat p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk merespons kenaikan harga bahan baku plastik yang dipicu dinamika geopolitik
EKONOMI
BEKASI Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memulai Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch I Tahun 2026. Lebih dari
NASIONAL