JAKARTA-Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek, masih menjadi sorotan. Kasus ini pertama kali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel pada awal Oktober 2024. KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan fee 5 persen dari proyek-proyek di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan pada Minggu (6/10), di mana KPK berhasil mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam transaksi suap. Pada konferensi pers yang digelar KPK di Jakarta, Selasa (8/10), sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Gubernur Sahbirin Noor. Penetapan tersangka ini menambah panjang daftar kasus suap yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia.
Menurut KPK, Sahbirin Noor diduga menerima suap dari proyek-proyek di Pemprov Kalsel, dengan besaran fee yang diduga mencapai 5 persen. Hal ini menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tingkat tinggi dalam pemerintahan daerah. KPK masih melanjutkan penyelidikan terkait aliran dana suap dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Sejauh ini, KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pernyataan terkait status Sahbirin Noor. Kemendagri, melalui juru bicaranya, menyatakan akan segera menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK mengenai status hukum Sahbirin. Pihak Kemendagri menekankan bahwa mereka akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan KPK dalam penanganan kasus ini.
Di sisi lain, meski status Sahbirin Noor sebagai tersangka sudah diumumkan, keberadaannya hingga kini belum diketahui secara pasti. Hal ini menambah ketidakpastian mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan diambil terhadap Gubernur Kalsel tersebut. Beberapa sumber menyebutkan bahwa Sahbirin belum memberikan pernyataan terkait kasus ini, dan saat ini tidak berada di Kalsel.
Kasus dugaan suap ini semakin memperlihatkan tantangan dalam penegakan hukum di daerah, terutama dalam mencegah praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus serupa yang menimpa pejabat daerah, menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan transparansi anggaran proyek pemerintah.
KPK, dalam upaya pemberantasan korupsi, terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap praktik-praktik korupsi di semua tingkatan pemerintahan. Namun, keterlibatan pejabat tinggi seperti Gubernur Sahbirin Noor memberikan gambaran tentang kompleksitas masalah yang harus dihadapi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
(JOHANSIRAIT)
Keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih Misterius Pasca Penetapan Tersangka Kasus Suap Proyek