Direktur PT Antaraksa, David Oloan Sitanggang (baju biru) saat memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi DJKA wilayah Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/4/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"BPK ini lembaga yang mengeluarkan hasil kerugian negara. Biar adil, oknum BPK yang seperti ini juga harus ditangkap Pak Jaksa dan dibersihkan," tegas hakim.
Proyek yang dimaksud meliputi pembangunan jalur kereta Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang Muda.
Tersangka PPK diduga menerima suap hingga Rp 12,12 miliar dari pihak rekanan.
Terdakwa lain dalam kasus ini antara lain Muhammad Chusnul, PPK paket pekerjaan di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan; Eddy Kurniawan Winarto, wiraswasta; serta Muhlis Hanggani Capah, PPK II di BTP Kelas 2 wilayah Sumatera Utara.
Kasus ini menambah sorotan publik terkait praktik korupsi di proyekinfrastruktur strategis dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat negara.*