BREAKING NEWS
Selasa, 07 April 2026

Nama Lokot Nasution Muncul Lagi di Sidang Korupsi DJKA Medan, Siapa Dia?

Adelia Syafitri - Selasa, 07 April 2026 10:23 WIB
Nama Lokot Nasution Muncul Lagi di Sidang Korupsi DJKA Medan, Siapa Dia?
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Nama Lokot Nasution kembali disebut dalam sidang dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan di Pengadilan Negeri Medan.

Penyebutan ini muncul saat Jaksa KPK mempertanyakan salah satu saksi, David Oloan Sitanggang, Direktur PT Antaraksa, Senin (6/4/2026).

Jaksa Achmad Husin Madya menanyakan apakah David mengenal Lokot Nasution.

Baca Juga:

David menjawab, "Saya tidak kenal, tapi saya tahu. Saya tahu dari Pak Wahyu, sebagai teman," jelasnya.

David memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Muhlis Hanggani Capah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera Utara, dan Eddy Kurniawan Winarto, kontraktor swasta.

Selain jaksa, kuasa hukum Eddy, Daniel Pasaribu, juga menyinggung nama Lokot saat menanyakan pertemuan antara Wahyu dan Lokot di Jakarta.

David hanya menjawab singkat, "Hanya ketemu, saya tahu pembahasannya."

Ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, menegaskan pertanyaannya mengenai siapa Lokot Nasution.

David menjawab, "Wahyu bertemu Lokot di Jakarta, cerita Wahyu. Setahu saya anggota dewan. Sebelumnya di Kemenhub (Kementerian Perhubungan)."

Meski namanya disebut beberapa kali, peran Lokot Nasution dalam perkara dugaan korupsi ini belum diungkap secara rinci.

Jaksa telah memanggil Lokot untuk hadir di persidangan, namun yang bersangkutan belum datang.

Diketahui, Lokot Nasution pernah menjabat sebagai PPK di DJKA Kemenhub pada 2017–2018.

Ia kemudian mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil pada akhir 2019 dan terjun ke dunia politik, hingga terpilih sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara 2022–2027.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan lelang proyek pembangunan jalur kereta api di Sumatera Utara, termasuk proyek Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB 6) senilai Rp 385 miliar yang dimenangkan PT Antaraksa bersama PT Waskita Karya dan Rinenggo.

Modus yang diungkap KPK melibatkan pemberian suap untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proyek.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Muhlis Hanggani Capah sebagai PPK dan Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung dengan sejumlah tersangka telah ditetapkan KPK.*


(km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi DJKA di PN Medan, Direktur BKU Akui Berikan Rp 3 Miliar ke BPK untuk Memuluskan Proyek Kereta
Keberagaman Nusantara Bersinar di Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail 2026, Rico Waas Perkenalkan Pesona Budaya Medan di KRI Bima Suci
Wapres Gibran Janji Cari Solusi Kesejahteraan Guru Honorer dan PPPK di Kupang
Antusias! Siswa SRMP 2 Medan Eksplorasi Kapal TNI KRI Bima Suci, Tanamkan Wawasan Kemaritiman Sejak Dini
Wakil Wali Kota Medan Ajak Pemuda Panca Marga Lawan Narkoba dengan Pendekatan Humanis dan Kegiatan Positif
Medan Siapkan Rusun untuk Warga Pinggiran Sungai, Wakil Wali Kota Zakiyuddin: Hunian Layak sekaligus Atasi Banjir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru