Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal, Sasar Visa Ilegal dan Penipuan Travel demi Lindungi Jemaah
JAKARTA Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal untuk memperketat pengawasan dan melindungi jemaah dari pr
NASIONAL
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah menjadi sorotan publik.
Ia menilai RUU ini berpotensi menabrak filosofi hukum Indonesia, karena menggeser fokus dari subjek hukum (orang) ke objek hukum (barang).
Tandra menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based (NCB) yang mengedepankan prinsip in rem.Baca Juga:
Menurutnya, hal ini bisa mencederai karakter hukum Indonesia yang selama ini mengacu pada sistem civil law in personam, yaitu menitikberatkan pada perbuatan subjek hukum.
"Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in personam," ujar Tandra, Kamis (9/4/2026).
Politisi tersebut menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset berisiko menabrak Pasal 28 UUD 1945, yang menjamin hak perlindungan atas harta kekayaan warga negara.
Ia juga merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.
"Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata 'rampas' ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena harta berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali," tegas Tandra.
Tandra juga menyoroti kompleksitas peralihan hak harta benda di Indonesia, yang melibatkan proses administratif atau levering.
Ia memperingatkan bahwa mengabaikan tahapan ini bisa menimbulkan tindakan hukum yang prematur.
Selain itu, ia mendesak agar RUU tetap mencantumkan batasan kerugian negara yang jelas.
Tanpa batasan tersebut dan hanya mengacu pada istilah "fraud", penegakan hukum dikhawatirkan akan menyasar aparatur sipil negara (ASN) secara masif dan tidak terkendali.
"Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum," pungkasnya.
RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap pembahasan, dan kritik Tandra menjadi salah satu sorotan penting dalam perdebatan publik mengenai keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara.*
(vo/ad)
JAKARTA Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal untuk memperketat pengawasan dan melindungi jemaah dari pr
NASIONAL
MAGELANG Presiden Prabowo Subianto mengungkap strategi pemerintah untuk mencapai swasembada bahan bakar pesawat (avtur) dengan memanfaatka
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membantah tegas isu yang menyebut pihaknya menerima dana Rp 5 miliar dari Jusuf Kalla ter
POLITIK
JAKARTA Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang dinilai mengajak menjatuhkan Presiden Prab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kebakaran hebat melanda satu unit rumah toko (ruko) di kawasan Pasar V Marelan, Kelurahan Renggas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Ka
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada lagi pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun
EKONOMI
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polisi segera memeriksa seorang oknum jaksa yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata api terhadap seorang satpam di Kot
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kantor Kementerian Pekerjaan Umum digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (9/4/2026) siang. Penggeledahan dilak
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia tidak lagi mengimpor bahan bakar minyak (BBM) dalam dua hingga tiga tahun ke depan
EKONOMI