BREAKING NEWS
Kamis, 09 April 2026

Anggota DPR Soedeson Tandra Kritik RUU Perampasan Aset: Rampas Tanpa Proses Hukum Adalah Kesalahan

Adelia Syafitri - Kamis, 09 April 2026 10:42 WIB
Anggota DPR Soedeson Tandra Kritik RUU Perampasan Aset: Rampas Tanpa Proses Hukum Adalah Kesalahan
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. (foto: tangkapan layar yt TVR Parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah menjadi sorotan publik.

Ia menilai RUU ini berpotensi menabrak filosofi hukum Indonesia, karena menggeser fokus dari subjek hukum (orang) ke objek hukum (barang).

Tandra menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based (NCB) yang mengedepankan prinsip in rem.

Baca Juga:

Menurutnya, hal ini bisa mencederai karakter hukum Indonesia yang selama ini mengacu pada sistem civil law in personam, yaitu menitikberatkan pada perbuatan subjek hukum.

"Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in personam," ujar Tandra, Kamis (9/4/2026).

Politisi tersebut menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset berisiko menabrak Pasal 28 UUD 1945, yang menjamin hak perlindungan atas harta kekayaan warga negara.

Ia juga merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.

"Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata 'rampas' ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena harta berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali," tegas Tandra.

Tandra juga menyoroti kompleksitas peralihan hak harta benda di Indonesia, yang melibatkan proses administratif atau levering.

Ia memperingatkan bahwa mengabaikan tahapan ini bisa menimbulkan tindakan hukum yang prematur.

Selain itu, ia mendesak agar RUU tetap mencantumkan batasan kerugian negara yang jelas.

Tanpa batasan tersebut dan hanya mengacu pada istilah "fraud", penegakan hukum dikhawatirkan akan menyasar aparatur sipil negara (ASN) secara masif dan tidak terkendali.

"Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum," pungkasnya.

RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap pembahasan, dan kritik Tandra menjadi salah satu sorotan penting dalam perdebatan publik mengenai keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara.*


(vo/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Adik Ipar Jokowi Disebut Terima Uang Suap Rp425 Juta dari Terpidana Korupsi DJKA
Eks Menhub Mangkir, Anggota DPR RI Lokot Nasution Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi DJKA di PN Medan
Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kalsel, Kejaksaan Agung Geledah dan Sita Puluhan Aset
58 Juta Peserta JKN Nonaktif, BPJS: Banyak yang Menunggak Iuran
DPR Nilai Wacana Menkeu Ambil Alih PNM Bisa Dongkrak UMKM
Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran 1,5 Kg Sabu! Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Masih DPO
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru