BREAKING NEWS
Kamis, 09 April 2026

Polemik Pernyataan “Menjatuhkan Prabowo”, Saiful Mujani Tak Gentar Dilaporkan: Tidak Usah Bawa-Bawa Negara!

Dharma - Kamis, 09 April 2026 11:52 WIB
Polemik Pernyataan “Menjatuhkan Prabowo”, Saiful Mujani Tak Gentar Dilaporkan: Tidak Usah Bawa-Bawa Negara!
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) sekaligus Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani. (foto: Dok. UIN Jakarta)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, menanggapi rencana sejumlah simpul relawan Prabowo Subianto yang akan melaporkannya ke polisi terkait pernyataan "menjatuhkan Prabowo".

Saiful menyatakan tidak keberatan atas rencana pelaporan tersebut.

"Monggo itu sah-sah saja," kata Saiful, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga:

Namun demikian, Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta itu menilai bahwa dalam praktik demokrasi, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui adu argumen, bukan dengan melibatkan aparat penegak hukum.

"Yang ideal, opini dan sikap dibalas dengan opini dan sikap juga. Tidak usah bawa-bawa negara," tegasnya.

Saiful menambahkan, pelaporan tersebut tidak menjadi persoalan, tetapi dinilai tidak mencerminkan praktik demokrasi yang sehat.

"Tetapi boleh saja sih, cuma tidak ideal," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah simpul relawan Presiden Prabowo berencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke kepolisian.

Rencana ini muncul setelah pernyataan keduanya terkait ajakan "menjatuhkan Prabowo" dalam sebuah acara menjadi viral.

Ketua Presidium Kebangsaan 08 sekaligus Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H. Kurniawan, menyatakan pelaporan dilakukan karena pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur ajakan, hasutan, dan penyebaran kebencian terhadap kepala negara.

Ia menilai sikap tersebut tidak pantas dalam sistem demokrasi Indonesia.

"Indonesia tidak mengenal istilah kudeta atau makar dalam praktik demokrasi yang sah," ujar Kurniawan.

Polemik ini memperlihatkan ketegangan antara kebebasan berpendapat dan batasan hukum dalam sistem demokrasi Indonesia, terutama terkait kritik terhadap kekuasaan.*


(oz/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Dalami Dugaan Pemotongan Anggaran di Kejari Hulu Sungai Utara yang Menjerat Kajari Albertinus Napitupulu
Legitimasi Kekuasaan Presiden Prabowo Dibangun di Atas Demokrasi Sah dan Kuat
Buntut Pernyataan ‘Menjatuhkan Prabowo’, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penghasutan
Istana Respons Desakan Pembentukan TGPF untuk Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Anggota DPR Soedeson Tandra Kritik RUU Perampasan Aset: Rampas Tanpa Proses Hukum Adalah Kesalahan
Adik Ipar Jokowi Disebut Terima Uang Suap Rp425 Juta dari Terpidana Korupsi DJKA
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru