BREAKING NEWS
Kamis, 09 April 2026

Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di BUMN Pagar Alam Justru Jadi Tersangka, DPR: Ini Preseden Buruk Penegakan Hukum

Nurul - Kamis, 09 April 2026 13:06 WIB
Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di BUMN Pagar Alam Justru Jadi Tersangka, DPR: Ini Preseden Buruk Penegakan Hukum
Mahasiswi magang di sebuah BUMN di Pagar Alam justru menjadi tersangka. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai penanganan kasus mahasiswi magang di sebuah BUMN di Pagar Alam yang justru menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan pelecehan seksual sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum.

Abdullah menegaskan, aparat penegak hukum harus memastikan korban kekerasan seksual tidak mengalami penderitaan tambahan dalam proses hukum.

"Tentunya itu menjadi preseden buruk, dan harus dihindari oleh penegak hukum. Kami minta keadilan benar-benar diberikan kepada korban kekerasan seksual, bukan sebaliknya," ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga:

Ia mengingatkan pentingnya membaca kasus secara menyeluruh agar tidak terjadi reviktimisasi, yakni kondisi ketika korban justru kembali dirugikan oleh proses hukum yang berjalan.

Menurut Abdullah, fenomena korban yang dilaporkan balik menunjukkan masih adanya persoalan dalam cara aparat memahami konteks perkara, terutama terkait relasi kuasa antara korban dan terlapor.

Ia menilai, dalam kasus kekerasan seksual, posisi korban kerap berada dalam kondisi tidak seimbang, seperti relasi magang dengan atasan.

"Bukti formal sering berada dalam penguasaan pihak yang memiliki posisi dominan, sementara korban memiliki ruang terbatas untuk membuktikan peristiwa yang dialaminya," kata dia.

Karena itu, Abdullah meminta aparat tidak hanya berfokus pada aspek formal dalam penerapan pasal, tetapi juga mempertimbangkan konteks korban saat mencari perlindungan hukum.

Abdullah mengingatkan, jika pendekatan tersebut diabaikan, proses hukum berpotensi menimbulkan pesan negatif di masyarakat.

"Korban yang berupaya mengungkap pelanggaran justru menghadapi beban hukum tambahan, ini bisa menghambat keberanian korban lain untuk melapor," ujarnya.

Ia menilai kasus ini menjadi tantangan dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Komisi III DPR, kata dia, akan mendorong evaluasi penanganan perkara agar kejadian serupa tidak terulang.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polemik Pernyataan “Menjatuhkan Prabowo”, Saiful Mujani Tak Gentar Dilaporkan: Tidak Usah Bawa-Bawa Negara!
KPK Dalami Dugaan Pemotongan Anggaran di Kejari Hulu Sungai Utara yang Menjerat Kajari Albertinus Napitupulu
Legitimasi Kekuasaan Presiden Prabowo Dibangun di Atas Demokrasi Sah dan Kuat
Buntut Pernyataan ‘Menjatuhkan Prabowo’, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penghasutan
Istana Respons Desakan Pembentukan TGPF untuk Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Anggota DPR Soedeson Tandra Kritik RUU Perampasan Aset: Rampas Tanpa Proses Hukum Adalah Kesalahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru