BREAKING NEWS
Kamis, 09 April 2026

Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di BUMN Pagar Alam Justru Jadi Tersangka, DPR: Ini Preseden Buruk Penegakan Hukum

Nurul - Kamis, 09 April 2026 13:06 WIB
Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di BUMN Pagar Alam Justru Jadi Tersangka, DPR: Ini Preseden Buruk Penegakan Hukum
Mahasiswi magang di sebuah BUMN di Pagar Alam justru menjadi tersangka. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswi magang berinisial RA (25) melaporkan atasannya, UB, ke kepolisian pada 8 Desember 2025 atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan tersebut berujung pada penetapan UB sebagai tersangka.

Namun, UB kemudian melaporkan balik RA atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

RA sempat ditahan pada 25 Maret 2026 sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana menyatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polda Sumatera Selatan untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

"Kasus UB tetap berjalan, untuk RA akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu apakah bisa dihentikan," kata Januar.

Pihak keluarga korban menolak upaya penyelesaian melalui restorative justice dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia, terutama dalam memastikan keadilan substantif tetap terjaga di tengah proses hukum yang kompleks.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polemik Pernyataan “Menjatuhkan Prabowo”, Saiful Mujani Tak Gentar Dilaporkan: Tidak Usah Bawa-Bawa Negara!
KPK Dalami Dugaan Pemotongan Anggaran di Kejari Hulu Sungai Utara yang Menjerat Kajari Albertinus Napitupulu
Legitimasi Kekuasaan Presiden Prabowo Dibangun di Atas Demokrasi Sah dan Kuat
Buntut Pernyataan ‘Menjatuhkan Prabowo’, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penghasutan
Istana Respons Desakan Pembentukan TGPF untuk Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Anggota DPR Soedeson Tandra Kritik RUU Perampasan Aset: Rampas Tanpa Proses Hukum Adalah Kesalahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru