Isu Dana Rp 5 Miliar, Kubu Roy Suryo Tegaskan Tak Terima Sepeser Pun
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membantah tegas isu yang menyebut pihaknya menerima dana Rp 5 miliar dari Jusuf Kalla ter
POLITIK
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai penanganan kasus mahasiswi magang di sebuah BUMN di Pagar Alam yang justru menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan pelecehan seksual sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum.
Abdullah menegaskan, aparat penegak hukum harus memastikan korban kekerasan seksual tidak mengalami penderitaan tambahan dalam proses hukum.
"Tentunya itu menjadi preseden buruk, dan harus dihindari oleh penegak hukum. Kami minta keadilan benar-benar diberikan kepada korban kekerasan seksual, bukan sebaliknya," ujarnya, Kamis (9/4/2026).Baca Juga:
Ia mengingatkan pentingnya membaca kasus secara menyeluruh agar tidak terjadi reviktimisasi, yakni kondisi ketika korban justru kembali dirugikan oleh proses hukum yang berjalan.
Menurut Abdullah, fenomena korban yang dilaporkan balik menunjukkan masih adanya persoalan dalam cara aparat memahami konteks perkara, terutama terkait relasi kuasa antara korban dan terlapor.
Ia menilai, dalam kasus kekerasan seksual, posisi korban kerap berada dalam kondisi tidak seimbang, seperti relasi magang dengan atasan.
"Bukti formal sering berada dalam penguasaan pihak yang memiliki posisi dominan, sementara korban memiliki ruang terbatas untuk membuktikan peristiwa yang dialaminya," kata dia.
Karena itu, Abdullah meminta aparat tidak hanya berfokus pada aspek formal dalam penerapan pasal, tetapi juga mempertimbangkan konteks korban saat mencari perlindungan hukum.
Abdullah mengingatkan, jika pendekatan tersebut diabaikan, proses hukum berpotensi menimbulkan pesan negatif di masyarakat.
"Korban yang berupaya mengungkap pelanggaran justru menghadapi beban hukum tambahan, ini bisa menghambat keberanian korban lain untuk melapor," ujarnya.
Ia menilai kasus ini menjadi tantangan dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Komisi III DPR, kata dia, akan mendorong evaluasi penanganan perkara agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswi magang berinisial RA (25) melaporkan atasannya, UB, ke kepolisian pada 8 Desember 2025 atas dugaan pelecehan seksual.
Laporan tersebut berujung pada penetapan UB sebagai tersangka.
Namun, UB kemudian melaporkan balik RA atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
RA sempat ditahan pada 25 Maret 2026 sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana menyatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polda Sumatera Selatan untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.
"Kasus UB tetap berjalan, untuk RA akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu apakah bisa dihentikan," kata Januar.
Pihak keluarga korban menolak upaya penyelesaian melalui restorative justice dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia, terutama dalam memastikan keadilan substantif tetap terjaga di tengah proses hukum yang kompleks.*
(km/ad)
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membantah tegas isu yang menyebut pihaknya menerima dana Rp 5 miliar dari Jusuf Kalla ter
POLITIK
JAKARTA Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang dinilai mengajak menjatuhkan Presiden Prab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kebakaran hebat melanda satu unit rumah toko (ruko) di kawasan Pasar V Marelan, Kelurahan Renggas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Ka
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada lagi pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun
EKONOMI
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polisi segera memeriksa seorang oknum jaksa yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata api terhadap seorang satpam di Kot
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kantor Kementerian Pekerjaan Umum digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (9/4/2026) siang. Penggeledahan dilak
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia tidak lagi mengimpor bahan bakar minyak (BBM) dalam dua hingga tiga tahun ke depan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempercepat pembukaan lowongan kerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk lulus
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia mampu memproduksi sedan listrik secara massal pada 2028. Target tersebut menjadi b
EKONOMI