BREAKING NEWS
Kamis, 09 April 2026

Viral Ajakan Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi

Adam - Kamis, 09 April 2026 16:26 WIB
Viral Ajakan Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi
Pengamat politik Saiful Mujani. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang dinilai mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan itu.

"Iya benar dilaporkan Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga:

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menjerat Saiful dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini bermula dari pernyataan Saiful dalam sebuah forum yang kemudian viral di media sosial. Dalam video yang beredar, ia mengajak konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo.

"Bisa enggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya kita yang bisa, rakyat," ucap Saiful dalam video tersebut.

Saiful juga menilai upaya menasihati Presiden tidak akan efektif dan menyebut langkah menjatuhkan tidak harus melalui mekanisme formal seperti pemakzulan.

Menanggapi laporan tersebut, Saiful memberikan respons singkat. Ia menyebut pelaporan merupakan hak setiap warga negara.

"Langkah yang sah, tapi ini wilayah civil society dan bentuk opini. Tidak bagus untuk demokrasi kalau negara ikut mengurus opini politik warga," kata Saiful.

Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan seharusnya dijawab dengan kritik, bukan melalui proses hukum.*

(tm/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fahri Hamzah Sentil Saiful Mujani: Seruan Jatuhkan Prabowo Dinilai Berbahaya
Komisi Yudisial Usul Sanksi, Ketua MA: Tidak Bisa Dijatuhkan Karena Putusan
Kasus Pemerasan dan TPPU: Nikita Mirzani Terancam 11 Tahun Penjara, Vonis Dibacakan Hari Ini
DPR Tegaskan Dukungan Sanksi DKPP untuk KPU soal Jet Pribadi Pemilu 2024
Polisi Ungkap Komplotan Penipu COD Emas di Jakarta Utara, Gunakan Sajam dan Senpi dalam Aksi Kejahatannya
Eka Putra Zakran, Ketum PASU, Ucapkan Selamat Kepada Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru