JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penanggulangan terorisme bersifat terbatas dan tetap berada dalam kendali aparat kepolisian.
Menurut Yusril, hal tersebut merujuk pada perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam aturan tersebut, TNI dapat dilibatkan jika terdapat permintaan resmi dari kepolisian.
"Kalau sekiranya polisi memerlukan bantuan, TNI bisa di-BKO kepada polisi," ujar Yusril, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan, skema Bantuan Kendali Operasi (BKO) menempatkan TNI sebagai unsur pendukung dalam operasi yang tetap dipimpin oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dengan demikian, peran TNI tidak berdiri sendiri dalam penanganan terorisme.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat Maruli Simanjuntak mengaku tidak mengikuti langsung pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Namun ia menilai, seluruh warga negara memiliki kewajiban menjaga keamanan negara.
"Kalau memang diperlukan dan diatur porsinya, kami ikut aturan," kata Maruli.
Pemerintah saat ini masih membahas rancangan Perpres yang akan mengatur secara lebih rinci peran TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme.
Pembahasan dilakukan melalui panitia antar kementerian.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut rancangan beleid tersebut belum rampung. Ia menambahkan, proses pembahasan masih berlangsung dan akan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.