Kapolri Terima Gelar Kehormatan Tapak Suci di Semarang, Diminta Jadi Cooling System Masyarakat
SEMARANG Muktamar XVI Tapak Suci Putera Muhammadiyah resmi dibuka di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu
NASIONAL
JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menuai sorotan. Kejaksaan Negeri Mentawai dinilai bermasalah dalam menetapkan tersangka terhadap Kamser Sitanggang.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal daerah periode 2018–2019. Kamser ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Oktober 2025 dan langsung ditahan di Rutan Padang.
Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp7,87 miliar.Baca Juga:
Namun, kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menilai penetapan tersebut tidak sah secara hukum. Ia menegaskan perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, bukan oleh internal kejaksaan.
"Dasar penetapan tersangka menjadi tidak sah karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang," ujar Syurya, Sabtu (11/4/2026).
Ia merujuk pada ketentuan konstitusi dan undang-undang yang menegaskan kewenangan BPK dalam menetapkan kerugian negara. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi juga disebut memperkuat hal tersebut.
Menurut Syurya, langkah Kejaksaan Negeri Mentawai yang menghitung sendiri kerugian negara sekaligus menetapkan tersangka menunjukkan indikasi kesewenang-wenangan.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam perhitungan, termasuk memasukkan gaji Kamser sebagai bagian dari kerugian negara.
"Gaji itu sah dan bukan bentuk memperkaya diri. Ini menunjukkan adanya kesalahan metode dalam perhitungan," tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan kejelasan aliran dana yang disebut merugikan negara hingga miliaran rupiah. Ia menilai perhitungan tersebut lebih bersifat asumsi daripada kerugian nyata.
Tak hanya itu, Syurya mengungkap bahwa Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 telah menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah.
Namun demikian, Kejaksaan Negeri Mentawai disebut tetap melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.
"Tindakan ini mengabaikan putusan pengadilan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk ketidakadilan," ujarnya.
Hingga kini, Kamser telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan. Kasus ini pun memicu kekhawatiran publik terkait konsistensi penegakan hukum dan potensi penyalahgunaan kewenangan aparat.*
(dh)
SEMARANG Muktamar XVI Tapak Suci Putera Muhammadiyah resmi dibuka di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai manfaat hilirisasi perlu dirasakan lebih adil oleh daerah pengh
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dari 996 senjata yang ditemukan di ruang Ketua Yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga komoditas cabai rawit merah
EKONOMI
PANGKALPINANG Persoalan pemberitaan mengenai tin slag yang melibatkan PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) memasuki babak baru. D
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus kematian W (30), mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebut meninggal ka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti maraknya konten hoaks aksi demonstrasi di media sosial yang dis
POLITIK
JAKARTA Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat menyebutkan korban yang berhasil diselamatkan dalam
PERISTIWA
JAKARTA Sosiolog dari Universitas Syiah Kuala Aceh, Ahmad Humam Hamid, menyampaikan harapannya usai Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabum
POLITIK
JAKARTA Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dikerahkan untuk mendalami penyebab kebakaran yang melanda Gedung Badan Pendapat
PERISTIWA