Satgas PRR Pastikan Data Penerima Huntara dan DTH Terus Diperbarui, Usulan Baru Tetap Diproses
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan pemutakhiran data penerima hunian sem
NASIONAL
JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menuai sorotan. Kejaksaan Negeri Mentawai dinilai bermasalah dalam menetapkan tersangka terhadap Kamser Sitanggang.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal daerah periode 2018–2019. Kamser ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Oktober 2025 dan langsung ditahan di Rutan Padang.
Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp7,87 miliar.Baca Juga:
Namun, kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menilai penetapan tersebut tidak sah secara hukum. Ia menegaskan perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, bukan oleh internal kejaksaan.
"Dasar penetapan tersangka menjadi tidak sah karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang," ujar Syurya, Sabtu (11/4/2026).
Ia merujuk pada ketentuan konstitusi dan undang-undang yang menegaskan kewenangan BPK dalam menetapkan kerugian negara. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi juga disebut memperkuat hal tersebut.
Menurut Syurya, langkah Kejaksaan Negeri Mentawai yang menghitung sendiri kerugian negara sekaligus menetapkan tersangka menunjukkan indikasi kesewenang-wenangan.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam perhitungan, termasuk memasukkan gaji Kamser sebagai bagian dari kerugian negara.
"Gaji itu sah dan bukan bentuk memperkaya diri. Ini menunjukkan adanya kesalahan metode dalam perhitungan," tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan kejelasan aliran dana yang disebut merugikan negara hingga miliaran rupiah. Ia menilai perhitungan tersebut lebih bersifat asumsi daripada kerugian nyata.
Tak hanya itu, Syurya mengungkap bahwa Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 telah menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah.
Namun demikian, Kejaksaan Negeri Mentawai disebut tetap melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.
"Tindakan ini mengabaikan putusan pengadilan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk ketidakadilan," ujarnya.
Hingga kini, Kamser telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan. Kasus ini pun memicu kekhawatiran publik terkait konsistensi penegakan hukum dan potensi penyalahgunaan kewenangan aparat.*
(dh)
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan pemutakhiran data penerima hunian sem
NASIONAL
PEKANBARU Ratusan warga di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengamuk dan membakar sebuah rumah serta empat sepeda motor yang diduga mi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang Januari hingga 11 April 2026
NASIONAL
JAKARTA Perundingan antara Amerika Serikat dan Iran dijadwalkan dimulai pada Sabtu (11/4/2026) malam di Islamabad, Pakistan. Pertemuan i
INTERNASIONAL
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan sekitar 400 unit pompa air untuk mendukung sektor pertanian menghadapi potensi musim
NASIONAL
SIMALUNGUN Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan dampak signifikan di Sumatera Utara. Hingga April 2026, program ini tela
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, merespons wacana penerapan sistem &039war tiket&039 dalam pembe
NASIONAL
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkap alasan negaranya memilih Pakistan sebagai mediator dalam konflik
INTERNASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program
NASIONAL
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyebut kapalkapal yang tertahan di Selat Hormuz masih harus melalui prose
INTERNASIONAL