Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Marjani pada Senin (13/4/2026). (foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Marjani diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengumpul uang hasil pemerasan dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP Riau.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Marjani dalam rangkaian praktik "jatah preman" yang menyeret sejumlah pejabat daerah.
"Peran tersangka MJN sangat krusial sebagai representasi dari saudara AW dalam pengumpulan uang dari para kepala UPT," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 April 2026.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan Gubernur RiauAbdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Kasus bermula dari kenaikan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Dalam prosesnya, muncul kesepakatan pemberian fee hingga 5 persen yang disebut sebagai syarat tidak resmi untuk pengaturan proyek.
Menurut KPK, para kepala UPT kemudian diminta menyetor uang secara bertahap melalui perantara.
Nilai setoran disebut mencapai miliaran rupiah, dengan ancaman mutasi bagi pihak yang menolak.
Dalam pemeriksaan, KPK juga mengungkap bahwa Marjani tidak hanya mengumpulkan uang, tetapi juga diduga mengatur penggunaan dana hasil pemerasan untuk kepentingan Abdul Wahid.
"Pengumpulan dan penggunaan uang itu dilakukan melalui MJN," ujar Taufik.
Marjani sendiri membantah keterlibatan tersebut dan mengaku namanya dicatut dalam perkara itu.