Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani, ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Marjani diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengumpul uang hasil pemerasan dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP Riau.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Marjani dalam rangkaian praktik "jatah preman" yang menyeret sejumlah pejabat daerah.Baca Juga:
"Peran tersangka MJN sangat krusial sebagai representasi dari saudara AW dalam pengumpulan uang dari para kepala UPT," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 April 2026.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Kasus bermula dari kenaikan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Dalam prosesnya, muncul kesepakatan pemberian fee hingga 5 persen yang disebut sebagai syarat tidak resmi untuk pengaturan proyek.
Menurut KPK, para kepala UPT kemudian diminta menyetor uang secara bertahap melalui perantara.
Nilai setoran disebut mencapai miliaran rupiah, dengan ancaman mutasi bagi pihak yang menolak.
Dalam pemeriksaan, KPK juga mengungkap bahwa Marjani tidak hanya mengumpulkan uang, tetapi juga diduga mengatur penggunaan dana hasil pemerasan untuk kepentingan Abdul Wahid.
"Pengumpulan dan penggunaan uang itu dilakukan melalui MJN," ujar Taufik.
Marjani sendiri membantah keterlibatan tersebut dan mengaku namanya dicatut dalam perkara itu.
"Tidak ada, saya hanya dicatut," kata dia saat digiring ke mobil tahanan.
KPK menahan Marjani untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK hingga 2 Mei 2026.*
(kmkp/ad)
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta re
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
JAKARTA Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah menuai beragam tanggapan. Sejumlah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara terkait lagu berjud
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDARI Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 digelar untuk memotivasi kepala d
NASIONAL
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut P
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyembelih sebanyak 56 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah sebagai b
PEMERINTAHAN