Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Penyidikan akan terus berlanjut hingga ditemukan keputusan hukum yang tepat dalam menangani kasus tragis ini.
Polisi menetapkan dokter berinisial A sebagai tersangka dalam kasus sedot lemak yang menyebabkan kematian selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan. Dokter tersebut kini terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun atas kelalaian yang menyebabkan nyawa pasien melayang.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing, mengungkapkan bahwa dokter A dijerat dengan pasal kelalaian yang tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur tentang tindakan medis yang berpotensi membahayakan pasien.
“Ya, (dokter A) dikenakan pasal kelalaian, termasuk UU Kesehatan. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” ungkap Suardi saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).
Kematian Selebgram Setelah Sedot Lemak
Ella Nanda, seorang selebgram terkenal asal Depok, meninggal dunia setelah menjalani prosedur sedot lemak di WSJ Clinic, Beji, Depok pada 22 Juli 2024. Setelah menjalani prosedur tersebut, Ella mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Dokter rumah sakit yang merawat Ella menyatakan bahwa penyebab kematiannya adalah pecahnya pembuluh darah akibat tindakan sedot lemak yang dilakukan di klinik tersebut. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kelalaian dalam tindakan medis yang dilakukan oleh dokter A.
Penyelidikan Lanjut dan Status Pemilik Klinik
Sementara itu, terkait dengan kemungkinan pemilik klinik turut dijadikan tersangka, polisi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang cukup untuk menyebutkan bahwa pemilik klinik terlibat dalam tindakan pidana tersebut.
“Belum ada indikasi yang mengarah kepada pemilik klinik. Dari hasil pemeriksaan yang ada, sementara ini tidak ada (pemilik yang terlibat),” jelas Suardi.
Polisi juga mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok dan saat ini sedang diteliti oleh jaksa untuk langkah hukum lebih lanjut.
Autopsi dan Penyidikan
Penyidik Polres Metro Depok juga melakukan investigasi mendalam, termasuk melakukan autopsi terhadap jasad korban di Sumatera Utara. Polisi mengungkapkan bahwa laporan Model A telah dibuat, yakni laporan yang diajukan oleh pihak kepolisian sendiri, sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus sedot lemak yang berujung maut ini menjadi perhatian publik, mengingat tingginya permintaan untuk prosedur estetika semacam itu, yang menuntut kehati-hatian ekstra dalam pelaksanaannya agar tidak menimbulkan risiko bagi pasien.
Ancaman Hukum untuk Dokter A
Dokter A kini harus menghadapi ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. Polisi akan terus memantau proses hukum ini untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.
Penyidikan akan terus berlanjut hingga ditemukan keputusan hukum yang tepat dalam menangani kasus tragis ini.
(N/014)
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.