BREAKING NEWS
Senin, 06 Juli 2026

Diduga Penipuan, RS Grand Med Lubuk Pakam dan Dokter Spesialis Ortopedi Dilaporkan ke Polda Sumut

Adelia Syafitri - Senin, 06 Juli 2026 18:42 WIB
Diduga Penipuan, RS Grand Med Lubuk Pakam dan Dokter Spesialis Ortopedi Dilaporkan ke Polda Sumut
RS Grand Med Lubuk Pakam. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Manajemen RS Grand Med Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memilih tidak memberikan banyak tanggapan setelah rumah sakit tersebut bersama seorang dokter spesialis ortopedi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan.

Laporan itu telah diterima Polda Sumut dan tercatat dengan nomor LP/B/1047/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 30 Juni 2026.

Humas RS Grand Med Lubuk Pakam mengatakan pihak rumah sakit menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin memberikan komentar lebih jauh.

Baca Juga:

"Ya karena sudah dilaporkan ya kita ikuti saja nanti prosesnya sampai di Pengadilan seperti apa. Kita nggak komentar karena sudah berproseskan," ujar Humas RS Grand Med Lubuk Pakam, Senin (6/7/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Esron J. Silaban, kuasa hukum mantan pasien berinisial MS atau Masdelia Simanungkalit (72), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Menurut laporan, perkara bermula ketika Masdelia menjalani pengobatan akibat gangguan pada lutut kanan di RS Grand Med Lubuk Pakam pada Agustus 2024.

Korban kemudian ditangani oleh dokter spesialis ortopedi dr. Muhammad Hidayat Siregar, M.Ked (Surg), Sp.OT (K) Hip Knee.

Pada 13 September 2024, pasien menjalani operasi Total Knee Replacement (TKR).

Setelah operasi pertama, korban menjalani kontrol dan rawat jalan hingga Juli 2025. Namun, menurut pihak pelapor, kondisi lutut pasien belum juga membaik.

Dalam laporannya, korban mengaku kembali ditawari operasi kedua untuk mengganti implan yang telah dipasang sebelumnya dengan implan semen.

Pelapor menyebut tindakan tersebut dilakukan di luar pembiayaan BPJS Kesehatan.

Korban juga disebut diarahkan untuk meningkatkan kelas perawatan dari kelas I menjadi VIP agar dapat menggunakan implan yang disebut memiliki kualitas lebih baik.

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Persepsi Korupsi Kepolisian Dunia, Indonesia Peringkat 18!
Upaya Hukum Banding Perkara Pidana Versi KUHAP 2026
Bandar Sabu Masih Diburu, Tiga Terduga Penyerang Polisi saat Penggerebekan Narkoba di Katingan Ditangkap
Bupati Labusel Jenguk Korban Kecelakaan Maut Kotapinang, Janji Biaya Pengobatan Diurus hingga Tuntas
700 Personel Gabungan Kawal Dua Aksi Demo di Jakarta Pusat Hari Ini
Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan Disambut Prosesi Adat Peusijuek, Kak Na Siap Perkuat Kolaborasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru