Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan “Anak Haram Konstitusi” untuk Gibran, Ini Alasannya
JAKARTA Wakil Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gielbran Muhammad Noor menegaskan tidak menarik pernyataannya yang pernah men
POLITIK
MEDAN – Manajemen RS Grand Med Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memilih tidak memberikan banyak tanggapan setelah rumah sakit tersebut bersama seorang dokter spesialis ortopedi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan itu telah diterima Polda Sumut dan tercatat dengan nomor LP/B/1047/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 30 Juni 2026.
Humas RS Grand Med Lubuk Pakam mengatakan pihak rumah sakit menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin memberikan komentar lebih jauh.Baca Juga:
"Ya karena sudah dilaporkan ya kita ikuti saja nanti prosesnya sampai di Pengadilan seperti apa. Kita nggak komentar karena sudah berproseskan," ujar Humas RS Grand Med Lubuk Pakam, Senin (6/7/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Esron J. Silaban, kuasa hukum mantan pasien berinisial MS atau Masdelia Simanungkalit (72), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Menurut laporan, perkara bermula ketika Masdelia menjalani pengobatan akibat gangguan pada lutut kanan di RS Grand Med Lubuk Pakam pada Agustus 2024.
Korban kemudian ditangani oleh dokter spesialis ortopedi dr. Muhammad Hidayat Siregar, M.Ked (Surg), Sp.OT (K) Hip Knee.
Pada 13 September 2024, pasien menjalani operasi Total Knee Replacement (TKR).
Setelah operasi pertama, korban menjalani kontrol dan rawat jalan hingga Juli 2025. Namun, menurut pihak pelapor, kondisi lutut pasien belum juga membaik.
Dalam laporannya, korban mengaku kembali ditawari operasi kedua untuk mengganti implan yang telah dipasang sebelumnya dengan implan semen.
Pelapor menyebut tindakan tersebut dilakukan di luar pembiayaan BPJS Kesehatan.
Korban juga disebut diarahkan untuk meningkatkan kelas perawatan dari kelas I menjadi VIP agar dapat menggunakan implan yang disebut memiliki kualitas lebih baik.
Karena berharap kondisinya pulih, korban akhirnya menyetujui tindakan tersebut.
Operasi kedua dilakukan pada 25 Juli 2025 dan pasien diperbolehkan pulang empat hari kemudian.
Usai menjalani operasi, korban membayar biaya tambahan sebesar Rp16.183.300 untuk pembelian implan semen.
Menurut kuasa hukum korban, kliennya baru merasa dirugikan setelah memperoleh surat jawaban dari BPJS Kesehatan mengenai pelayanan medis yang diterimanya.
Berdasarkan informasi yang diterima, tindakan operasi kedua beserta penggunaan implan semen disebut telah menjadi bagian dari layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Merasa telah mengeluarkan biaya tambahan yang seharusnya tidak perlu dibayarkan, korban kemudian melaporkan dokter yang menangani serta pihak rumah sakit ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, pihak RS Grand Med Lubuk Pakam belum memberikan penjelasan mengenai substansi tuduhan yang dilaporkan.
Manajemen menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, penyelidikan di Polda Sumut masih berjalan untuk mengumpulkan keterangan para pihak serta menelusuri dugaan tindak pidana yang dilaporkan.* (km/ad)
JAKARTA Wakil Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gielbran Muhammad Noor menegaskan tidak menarik pernyataannya yang pernah men
POLITIK
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengungkapkan bahwa pengguna vape atau pod narkotika yang mengandung etomi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam tata kelola program Makan Bergizi
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai mengapresiasi langkah cepat Polres Binjai dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai dugaan lokas
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasy
PERISTIWA
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL