BREAKING NEWS
Rabu, 15 April 2026

Eks Sopir Hakim Khamozaro Waruwu Ngaku Curi Emas dan Bakar Rumah untuk Hilangkan Jejak

Nurul - Selasa, 14 April 2026 21:57 WIB
Eks Sopir Hakim Khamozaro Waruwu Ngaku Curi Emas dan Bakar Rumah untuk Hilangkan Jejak
Pertemuan Khamozaro Waruwu dengan pelaku pembakar rumahnya Fahrul Azis Siregar saat rekontruksi di kediaman Khamozaro di Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Senin (1/12/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengakui telah mencuri emas milik atasannya sekaligus membakar rumah korban untuk menghilangkan jejak.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus penadahan barang curian dengan terdakwa Hariman Sitanggang di PN Medan, Selasa, 14 April 2026.

Saksi bernama Fahrul Aziz Siregar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, dan diperiksa di Ruang Sidang Kartika.

Baca Juga:

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Aziz mengakui seluruh perbuatannya.

"Saya mencuri emas dari rumah Pak Khamozaro tanpa izin. Hariman membantu menjualnya. Sebelum melakukan pencurian, saya sempat melihat YouTube untuk belajar menghilangkan jejak, lalu saya membakar rumah tersebut," ujar Aziz di persidangan.

Aziz menjelaskan, emas hasil curian tersebut dijual sekitar lima hari setelah kejadian di sejumlah toko emas di kawasan Deli Tua.

Dari hasil penjualan, ia mengaku memperoleh lebih dari Rp200 juta yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli sepeda motor dan membayar utang.

"Saya jual sekitar Rp75 juta di salah satu toko emas, dan memberikan Rp5 juta kepada Hariman," katanya.

Namun, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Hariman Sitanggang. Ia mengklaim hanya menerima uang sebesar Rp500 ribu dari Aziz.

Dalam persidangan, Aziz juga mengungkap motif aksi pencurian dan pembakaran yang dilakukannya, yakni tekanan ekonomi dan rasa sakit hati terhadap korban.

Ia menegaskan seluruh perbuatan dilakukan seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain.

"Saya lakukan sendiri, tidak ada yang menyuruh. Saya datang menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Aziz juga mengakui membakar lemari pakaian di dalam rumah korban yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar III Ringroad, Medan Sunggal, pada 10 November 2025.

Ia mengaku sengaja menunggu api membesar sebelum meninggalkan lokasi.

Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi pada Selasa, 21 April 2026.*


(mi/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PERSAJA dan IKAHI Teken MoU, Dorong Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum
Ubah Sampah Jadi Listrik, Pemko Medan Siapkan 14,44 Hektare Lahan untuk Proyek PSEL
Narkoba Jadi Biang Kerok Tingginya Kejahatan di Medan, Percut Sei Tuan Jadi Titik Paling Rawan
Rico Waas Ingin Pedagang Pasar dan Pelaku Usaha Ikut “Cicipi” Manfaat Program MBG
Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus Kriminal, Wali Kota Rico Waas Tegaskan Medan Tak Boleh Jadi Ruang Aman bagi Narkoba dan Judi
Anwar Usman Bantah Putusan MK 90 Jadi Pintu untuk Gibran: Itu untuk Semua Anak Muda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru