Mastermind Perintang Kasus Pemerasan Desa di Pati Jadi Target KPK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu pihak yang diduga menjadi mastermind penghalang proses penyidikan dalam kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan ini terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus impor gula yang tengah diselidiki oleh Kejagung.
Tim penasihat hukum Tom Lembong yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir mendaftarkan gugatan tersebut pada Selasa (5/11/2024). Dalam gugatan praperadilan itu, Tom Lembong bertindak sebagai Pemohon, sementara Kejagung menjadi Termohon.
Pelanggaran Prosedur dan Tanpa Penasihat Hukum
Ari Yusuf Amir, selaku kuasa hukum Tom Lembong, menyampaikan beberapa argumen yang mendasari gugatan tersebut. Salah satunya, Tom Lembong mengklaim bahwa pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan pertama kali diperiksa, dirinya tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pilihan sendiri. Menurut Ari, hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 54, 55, dan 57 ayat (1) KUHAP, yang menjamin hak tersangka untuk memilih penasihat hukum.
“Pasal 55 mengatur bahwa setiap tersangka berhak menunjuk penasihat hukum sendiri. Ini seharusnya bukan ditunjuk oleh Kejaksaan,” tegas Ari, yang menilai bahwa langkah Kejagung dalam hal ini telah melanggar hak hukum kliennya.
Prosedur Penahanan yang Disorot
Selain masalah terkait penasihat hukum, tim kuasa hukum juga mempermasalahkan prosedur penahanan terhadap Tom Lembong. Ari menjelaskan bahwa penahanan kliennya dimulai setelah dipanggil sebagai saksi, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah pemeriksaan. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya masalah prosedural yang serius dalam proses hukum yang dijalani Tom Lembong.
“Setelah pemeriksaan sebagai saksi, Pak Tom langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ini juga sangat bermasalah,” ujar Ari.
Tuduhan Tidak Didukung Alat Bukti yang Cukup
Tim penasihat hukum Tom Lembong juga menyoroti bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Ari mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Tom sebagai tersangka hanya sebatas dokumen persetujuan impor dan surat penugasan, yang disebut-sebut telah diterbitkan atas nama Tom Lembong saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Namun, hingga kini, tim kuasa hukum Tom Lembong belum melihat atau menerima dokumen-dokumen tersebut secara resmi. “Kejaksaan tidak pernah menunjukkan alat bukti tersebut baik pada saat pemeriksaan maupun saat penetapan tersangka,” kata Ari.
Pernyataan Kejagung yang menyebut adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar juga dipertanyakan oleh Ari, yang menilai bahwa angka tersebut tidak jelas sumbernya dan tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.
Permohonan Praperadilan
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong mengajukan beberapa tuntutan dalam gugatan praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikut adalah petitum gugatan yang diajukan:
Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Menyatakan bahwa penahanan terhadap Tom Lembong oleh Kejagung juga tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Memerintahkan kepada Kejagung untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan. Menghentikan proses penyidikan terhadap Tom Lembong yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejagung. Memerintahkan untuk melakukan rehabilitasi terhadap kedudukan hukum Tom Lembong.Tim kuasa hukum juga menuntut agar Kejagung membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini.
Kejagung Tetap Mengusut Kasus
Sementara itu, Kejagung masih melanjutkan penyidikan terkait kasus impor gula ini, dengan Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kejagung menduga ada pelanggaran dalam persetujuan impor gula yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk PT Angel Product dan PT PPI.
Dengan adanya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong dipastikan akan semakin menarik untuk diikuti. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini akan memutuskan apakah gugatan praperadilan tersebut dapat diterima atau tidak dalam waktu yang tidak lama lagi.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu pihak yang diduga menjadi mastermind penghalang proses penyidikan dalam kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka di zona merah pada perdagangan pagi ini, Jumat (6/3/2026). Data RTI menunjukkan IHSG b
EKONOMI
JAKARTA Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan pada perdagangan hari ini, Jumat (6/3/2026). Emas 24 karat dipatok Rp 3.024.000 p
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, memastikan seluruh rekomendasi reformasi Polri telah rampung da
POLITIK
JAKARTA Kecelakaan beruntun yang melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Tol Cipularang KM 93 arah Jakarta pada Kamis (5/3/2026) malam
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyoroti kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Dede menyayangkan
POLITIK
BATAM Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026). Fandi Ramadhan (22), anak bu
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMATERA UTARA Transformasi ekonomi desa kini menjadi fokus pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto. Koperasi desa atau Gerai Kopera
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sekaligus anggota Komisi XII DPR, Eddy Soeparno, menyatakan Indone
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menyebutkan saat ini ada 97 sekolah di Sumatera
PENDIDIKAN