BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula

BITVonline.com - Selasa, 05 November 2024 05:32 WIB
41 view
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan ini terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus impor gula yang tengah diselidiki oleh Kejagung.

Tim penasihat hukum Tom Lembong yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir mendaftarkan gugatan tersebut pada Selasa (5/11/2024). Dalam gugatan praperadilan itu, Tom Lembong bertindak sebagai Pemohon, sementara Kejagung menjadi Termohon.

Pelanggaran Prosedur dan Tanpa Penasihat Hukum

Baca Juga:

Ari Yusuf Amir, selaku kuasa hukum Tom Lembong, menyampaikan beberapa argumen yang mendasari gugatan tersebut. Salah satunya, Tom Lembong mengklaim bahwa pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan pertama kali diperiksa, dirinya tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pilihan sendiri. Menurut Ari, hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 54, 55, dan 57 ayat (1) KUHAP, yang menjamin hak tersangka untuk memilih penasihat hukum.

“Pasal 55 mengatur bahwa setiap tersangka berhak menunjuk penasihat hukum sendiri. Ini seharusnya bukan ditunjuk oleh Kejaksaan,” tegas Ari, yang menilai bahwa langkah Kejagung dalam hal ini telah melanggar hak hukum kliennya.

Baca Juga:

Prosedur Penahanan yang Disorot

Selain masalah terkait penasihat hukum, tim kuasa hukum juga mempermasalahkan prosedur penahanan terhadap Tom Lembong. Ari menjelaskan bahwa penahanan kliennya dimulai setelah dipanggil sebagai saksi, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah pemeriksaan. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya masalah prosedural yang serius dalam proses hukum yang dijalani Tom Lembong.

“Setelah pemeriksaan sebagai saksi, Pak Tom langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ini juga sangat bermasalah,” ujar Ari.

Tuduhan Tidak Didukung Alat Bukti yang Cukup

Tim penasihat hukum Tom Lembong juga menyoroti bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Ari mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Tom sebagai tersangka hanya sebatas dokumen persetujuan impor dan surat penugasan, yang disebut-sebut telah diterbitkan atas nama Tom Lembong saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Namun, hingga kini, tim kuasa hukum Tom Lembong belum melihat atau menerima dokumen-dokumen tersebut secara resmi. “Kejaksaan tidak pernah menunjukkan alat bukti tersebut baik pada saat pemeriksaan maupun saat penetapan tersangka,” kata Ari.

Pernyataan Kejagung yang menyebut adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar juga dipertanyakan oleh Ari, yang menilai bahwa angka tersebut tidak jelas sumbernya dan tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.

Permohonan Praperadilan

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong mengajukan beberapa tuntutan dalam gugatan praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikut adalah petitum gugatan yang diajukan:

Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Menyatakan bahwa penahanan terhadap Tom Lembong oleh Kejagung juga tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Memerintahkan kepada Kejagung untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan. Menghentikan proses penyidikan terhadap Tom Lembong yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kejagung. Memerintahkan untuk melakukan rehabilitasi terhadap kedudukan hukum Tom Lembong.

Tim kuasa hukum juga menuntut agar Kejagung membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini.

Kejagung Tetap Mengusut Kasus

Sementara itu, Kejagung masih melanjutkan penyidikan terkait kasus impor gula ini, dengan Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kejagung menduga ada pelanggaran dalam persetujuan impor gula yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk PT Angel Product dan PT PPI.

Dengan adanya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong dipastikan akan semakin menarik untuk diikuti. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini akan memutuskan apakah gugatan praperadilan tersebut dapat diterima atau tidak dalam waktu yang tidak lama lagi.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Remaja Aceh Silaturahmi dan Inovasi di Youth 4 Health Impact: Innovation Challenge 2025
Desa Simanosor Salurkan BLT DD ke 38 KPM, Sertakan Insentif untuk Kader Posyandu & Guru Agama
Pemko Medan Sinergi dengan BPN untuk Sertifikasi Aset dan Tingkatkan PAD
Pertahanan Rudal Israel Nyaris Terkuras, Biaya Capai Rp11,8 Triliun Per Hari
Massa Free Palestine Network Gelar Aksi di Depan Kedubes AS: Tuntut Hentikan Genosida di Gaza
Wabup Muaro Jambi Resmikan Ruang Pintar, Dorong Pemberdayaan Ekonomi dan Literasi di Desa Mendalo Darat
komentar
beritaTerbaru