FWP Sumut dan Konjen India Medan Perkuat Sinergi, Dorong Kolaborasi Informasi Publik
MEDAN Forum Wartawan Pemerintah Provinsi (FWP) Sumatera Utara (Sumut) bersama Konsulat Jenderal (Konjen) India Medan menjalin silaturahm
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Operator seluler menegaskan bahwa sisa kuota internet pelanggan yang tidak terpakai atau kerap disebut "kuota hangus" tidak menjadi keuntungan perusahaan.
Hal itu disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengenai polemik kuota internet kedaluwarsa.
Perwakilan Telkomsel, Vice President Simpati Product Marketing Adhi Putranto, menyatakan secara teknis sisa kuota yang tidak digunakan pelanggan tidak dapat disimpan, dialihkan, maupun diperjualbelikan kembali oleh operator.Baca Juga:
"Dengan demikian, operator seluler tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa volume data yang tidak digunakan pelanggan," kata Adhi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa layanan internet yang dibeli pelanggan merupakan hak akses terhadap kapasitas jaringan dalam periode waktu tertentu, bukan kepemilikan atas "kuota" dalam bentuk barang.
Menurut dia, berakhirnya masa aktif paket merupakan konsekuensi dari perjanjian layanan yang sejak awal disepakati antara pelanggan dan operator.
Karena itu, istilah "kuota hangus" dinilai tidak tepat secara konsep.
"Berakhirnya masa berlaku paket bukan pengambilan manfaat secara sepihak, melainkan berakhirnya durasi layanan sesuai kesepakatan," ujarnya.
Adhi juga menegaskan bahwa pelanggan memiliki kebebasan memilih paket layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Dengan demikian, mekanisme penggunaan kuota sepenuhnya mengikuti kontrak layanan yang disepakati.
Ia menambahkan, layanan internet pada dasarnya merupakan akses terhadap kapasitas jaringan yang dikelola operator, bukan barang yang dapat berpindah kepemilikan kepada pelanggan.
"Operator tidak memperjualbelikan kuota sebagai barang, melainkan menyediakan jasa akses jaringan," kata dia.
Dalam sidang tersebut, operator menilai persepsi publik terkait "kuota hangus" perlu diluruskan karena secara hukum dan teknis tidak menggambarkan mekanisme layanan telekomunikasi yang sebenarnya.*
(cn/ad)
MEDAN Forum Wartawan Pemerintah Provinsi (FWP) Sumatera Utara (Sumut) bersama Konsulat Jenderal (Konjen) India Medan menjalin silaturahm
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dalam rangka melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke129 Tahun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menanggapi keputusan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupate
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dievaluasi secara berkal
NASIONAL
LOMBOK BARAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sisa kuota internet tetap dapat digunakan hingga habis mendapat perhatian dari
NASIONAL
JAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya penurunan signifikan terhadap perputaran dana judi online
NASIONAL
JAKARTA Rencana pemerintah membangun Universitas Republik Indonesia (URI) untuk mencetak calon pejabat negara mendapat sorotan dari Komisi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengklaim pemerintah berhasil melakukan efisiensi anggaran dengan mencegah kebocoran keuangan negar
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyiapkan rencana besar untuk memperluas jaringan perkeretaapian nasional hingga mencapai sekitar 14.000 k
NASIONAL