Selain laporan dari kelompok petani, sebelumnya seorang warga berinisial RMN juga melaporkan Feri pada Kamis, 16 April 2026.
Kedua laporan tersebut mengacu pada dugaan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP baru.
Pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa dokumen digital yang disimpan dalam flashdisk serta analisis data terkait pernyataan yang dipersoalkan.
Kasus ini menambah daftar polemik publik terkait perdebatan data dan klaim swasembadapangan di Indonesia, yang belakangan kembali mencuat di ruang publik.*