Soroti Jalan Putus Akses Ekowisata Tangkahan, DPRD Sumut Desak Pemasangan Rambu dan Lampu
LANGKAT Kecelakaan tunggal terjadi di Dusun Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebua
PERISTIWA
SURABAYA – Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan suap terhadap majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Meirizka, yang diduga memberikan uang suap senilai Rp3,5 miliar, bertujuan untuk membebaskan anaknya dari tuntutan hukum yang sedang dijalani.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam keterangannya kepada media, mengungkapkan bahwa Meirizka menyuap para hakim melalui kuasa hukum anaknya, Lisa Rahmat. Lisa, yang juga dikenal memiliki hubungan kedekatan dengan Meirizka sejak masa sekolah, diduga menjadi perantara dalam transaksi suap tersebut.
“Meirizka meminta kepada Lisa untuk mengupayakan agar anaknya, Ronald Tannur, dibebaskan dari kasus pembunuhan yang telah membelitnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa kemudian menemui tersangka Zarof Ricar untuk memilih hakim yang akan menangani perkara tersebut,” ujar Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (5/11/2024).
Proses Suap dan Pembayaran Uang Suap
Pada awal masa persidangan kasus pembunuhan Dini Sera, Meirizka dikabarkan memberikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa Rahmat, yang diserahkan sebagai biaya awal untuk pengurusan kasus Ronald Tannur. Namun, uang tersebut tidak berhenti di situ. Meirizka selanjutnya menalangi biaya lanjutan yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum, hingga total suap yang diberikan mencapai Rp3,5 miliar.
Menurut penyelidikan Kejagung, uang suap tersebut kemudian diteruskan oleh Lisa kepada majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan tersebut. Suap diberikan dengan harapan agar Ronald Tannur, yang terlibat dalam pembunuhan Dini Sera, dapat dibebaskan atau memperoleh vonis ringan.
“Total suap yang diberikan oleh Meirizka kepada Lisa Rahmat untuk diserahkan kepada majelis hakim mencapai Rp3,5 miliar. Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi jalannya persidangan agar anaknya dapat dibebaskan,” jelas Qohar.
(N/014)
LANGKAT Kecelakaan tunggal terjadi di Dusun Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebua
PERISTIWA
MEDAN Sidang vonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tahun anggaran 2024 ditunda
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Harga masker pelindung pernapasan di sejumlah tempat dan apotek di Kota Medan mengalami kenaikan. Pedagang menyebut peningkatan permi
EKONOMI
MEDAN Keluarga mendiang Winda Lorenza Gowasa disebut belum bersedia menjalani pemeriksaan terkait tuduhan yang beredar di media sosial meng
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Bangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, m
EKONOMI
SERDANG BEDAGAI Sebanyak 30 siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, diketahui pulang dari a
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi menangkap satu dari enam pelaku yang diduga merampok seorang mahasiswa di kawasan tanah garapan, Desa Sampali, Kecamatan Percu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial FYM (42) yang diduga membawa 480,56 gram sabu. Warga Kabupaten Pidi
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Ambulans milik RSU Bidadari yang membawa jenazah mengalami kecelakaan tunggal hingga terbalik di Jalan Sudirman, Lingkungan IV Simp
PERISTIWA