Usulan ini dinilai penting untuk menutup celah korupsi yang muncul sejak tahap awal rekrutmen politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hingga kini belum terdapat institusi yang secara spesifik mengawasi pendidikan politik, proses kaderisasi, hingga pengelolaan keuangan partai.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan.
"Belum adanya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai membuat risiko penyimpangan semakin besar," ujar Budi, Sabtu, 25 April 2026.
KPK juga menyoroti lemahnya sistem pelaporan keuangan partaipolitik yang belum seragam.
Menurut Budi, hal itu membuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana partai sulit diawasi publik.
"Tanpa standar pelaporan yang jelas, publik sulit mengawasi aliran dana partai. Ini menjadi titik rawan yang perlu segera dibenahi," katanya.
Usulan tersebut merupakan bagian dari kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2025.
Kajian itu menemukan bahwa proses kaderisasi di sejumlah partai belum berjalan optimal dan masih diwarnai praktik biaya masuk bagi calon kader.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu praktik "pengembalian modal politik", yakni ketika kader yang telah mengeluarkan biaya besar berupaya mencari keuntungan setelah menduduki jabatan politik.
Untuk mengatasi hal itu, KPK mendorong perbaikan sistem kaderisasi berbasis merit dan transparansi.