333 Siswa Keracunan Kebab MBG, Pihak SPPG Defensif: Sebut Mayones Basi Gara-gara Telat Dimakan
LOMBOK TENGAH Sebanyak 333 siswa di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjalani perawatan setelah diduga mengalami keracunan usai
KESEHATAN
JAKARTA -Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. Penetapan ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejati DKI Jakarta pada Jumat (1/11).
“Ya, ada satu tambahan tersangka lagi,” ungkap Syarief. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024, yang ditandatangani pada 30 Oktober 2024.
Tersangka Baru Berinisial BPETersangka baru yang ditetapkan berinisial BPE, yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020. BPE diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tiga petinggi lainnya di perusahaan tersebut. Ia juga pernah menjabat sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada periode 2022-2023.
Sebelumnya, Kejati DKI telah menahan tiga petinggi Indofarma yang terlibat dalam kasus yang sama. Mereka adalah AP, Direktur Utama Indofarma periode 2019-2023; GSR, Direktur PT IGM tahun 2020-2023; dan CSY, Head of Finance PT IGM periode 2019-2021.
Kerugian Negara Diperkirakan Melebihi Rp 300 MiliarMenurut Syarief, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih melakukan perhitungan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh para tersangka. “Kerugian negara untuk pastinya sedang dilakukan perhitungan,” kata dia. Sebelumnya, diperkirakan kerugian akibat tindak pidana ini melebihi Rp 300 miliar.
Dugaan Praktik KorupsiKepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi dengan mengeluarkan dana PT IGM tanpa adanya underlying yang jelas. Mereka juga diduga memanipulasi laporan keuangan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma serta PT IGM.
BPE kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penahanan TersangkaPer 30 Oktober 2024, BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.
Pihak Kejati DKI berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ini adalah langkah nyata untuk membersihkan praktik korupsi di BUMN, dan menunjukkan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
(N/014)
LOMBOK TENGAH Sebanyak 333 siswa di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjalani perawatan setelah diduga mengalami keracunan usai
KESEHATAN
PANDEGLANG Dua life jacket yang ditemukan selama pencarian lima jurnalis dan tiga kru speedboat Arupadhatu 1 dipastikan bukan perlengkapan
NASIONAL
JAKARTA Komando Operasi (Koops) TNI Habema memburu kelompok yang diduga menembak tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Seorang pemuda berinisial MF (24) ditangkap personel Sat Narkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan sabu dan ekstasi
HUKUM DAN KRIMINAL
PANDEGLANG Sebuah objek mengambang dan memantulkan cahaya terlihat di perairan Selat Sunda di tengah pencarian delapan orang yang hilang k
PERISTIWA
JAKARTA Polda Metro Jaya mengungkap dugaan skema pendanaan dan pergerakan massa dalam kerusuhan saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI, J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengungkap motif tiga tersangka yang diduga mengeroyok pedagang cermin Bambang Setiyawan (59) hingga meninggal du
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Sumatera Utara (Sumut) mengkritik langkah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka
NASIONAL
JAKARTA Pendiri Partai Ummat Amien Rais meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI
POLITIK
MEDAN Penetapan H Dhody Thahir, SE sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) menuai keberat
HUKUM DAN KRIMINAL