Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghentikan operasional galian C komoditas dolomit di Desa Mardinding, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. (Foto: Dinas Kominfo Karo / FB)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
KARO - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghentikan operasional galian C komoditas dolomit di Desa Mardinding, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Penghentian dilakukan karena perusahaan belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Sumut, Dedi Jamiansyah Putra, mengatakan kegiatan tambang tersebut dijalankan oleh CV Karo Perkasa Abadi (KPA).
"Perusahaan tersebut telah memiliki Izin Usaha Pertambangan tahap operasi produksi, namun belum menyampaikan RKAB sehingga belum diperbolehkan melakukan penjualan hasil tambangannya," kata Dedi, Sabtu (25/4/2026).
Penghentian operasional dilakukan setelah tim Cabang Dinas ESDM Wilayah II Dairi bersama Pemerintah Kabupaten Karo meninjau langsung lokasi tambang pada Kamis (23/4).
Dedi menegaskan, aktivitas produksi galian C tersebut harus dihentikan sementara hingga perusahaan mendapatkan persetujuan RKAB dari pemerintah provinsi.
"Kami memberi peringatan dan imbauan agar tidak melakukan kegiatan produksi sebelum mendapat persetujuan RKAB tahun 2026," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban pertambangan di wilayah Sumatera Utara. Sejumlah perusahaan tambang sebelumnya juga telah dihentikan operasionalnya karena belum melengkapi perizinan.
"Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut arahan gubernur dan wakil gubernur dalam penertiban tambang ilegal di seluruh wilayah Sumut," tuturnya.*
(ds/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Pemprov Sumut Setop Galian C di Karo, Perusahaan Jual Hasil Tambang Tanpa Izin