KPU Tanggapi Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Wakil Pres
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH – Polda Aceh memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 20 hektare yang tersebar di beberapa titik di kawasan Lampanah, Kabupaten Aceh Besar. Dari lahan tersebut, diperkirakan memiliki potensi hasil panen hingga 50 ton ganja.
Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah mengatakan, dari total temuan tersebut, proses pemusnahan dilakukan pada area seluas sekitar tiga hektare di lokasi Lampanah.
"Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan taksiran hasil panen mencapai 50 ton. Namun yang dimusnahkan di Lampanah ini seluas tiga hektare," kata Marzuki, Rabu (29/4/2026).Baca Juga:
Pemusnahan ladang ganja ini dilakukan dalam rangka Operasi Antik Seulawah 2026. Kegiatan tersebut melibatkan personel Polda Aceh, Polres Aceh Besar, TNI, pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut seluruh tanaman ganja, kemudian membakarnya di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, kepolisian juga melibatkan petani muda milenial sebagai bagian dari upaya edukasi dan perubahan pola pikir masyarakat.
"Mereka diharapkan menjadi agen perubahan untuk mengedukasi masyarakat agar beralih dari tanaman ganja ke komoditas produktif seperti kopi, sayur-mayur, dan tanaman bernilai ekonomi lainnya," ujarnya.
Kapolda menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga pendekatan pencegahan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa.
"Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Ini adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa," tegasnya.
Marzuki menambahkan, ke depan Aceh diharapkan tidak lagi identik dengan tanaman ganja, melainkan menjadi daerah pertanian produktif yang legal dan berkelanjutan.*
(mt/dh)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Wakil Pres
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Euforia menyelimuti masyarakat Indonesia setelah Tim Nasional Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026. Di balik
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya setelah Ma
POLITIK
MEDAN Tiga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara yang sebelumnya diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan pungutan l
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Sumatera Utara kembali diguncang gempa bumi. Gempa tercatat terjadi di Nias Utara, Nias Barat, dan Padangsidim
PERISTIWA
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan dan sekitarnya akan terdampak pemeliharaan jaringan listrik PLN pada Rabu, 7 Oktober 2026.Pemelihar
PERISTIWA
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut kedatangan Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol Sonny Irawan,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akan menerima penabalan marga dari keluarga besar masyarakat Karo. Bagi Rico, pemberian m
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut baik program Jaksa Sahabat Pendidik. Program tersebut dinilai menjadi langkah p
PEMERINTAHAN