BREAKING NEWS
Kamis, 25 Juni 2026

Kajari Medan Terseret Dugaan Pemerasan Proyek Sekolah di Kupang, Ini Respons Kejati Sumut

Abyadi Siregar - Kamis, 30 April 2026 17:46 WIB
Kajari Medan Terseret Dugaan Pemerasan Proyek Sekolah di Kupang, Ini Respons Kejati Sumut
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar. (foto: Dok. Kejari Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Kejati NTT, sehingga proses klarifikasi menjadi kewenangan daerah setempat.

"Kasus ini tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Kejati NTT. Kami masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati NTT," ujar Rizaldi, Kamis, 29 April 2026.

Baca Juga:

Ia menegaskan, Kejati Sumut dalam menyikapi kasus tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.

"Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," katanya.

Kasus ini mencuat setelah dua jaksa, yakni Ridwan Sujana Angsar yang kini menjabat Kajari Medan dan Noven Verderikus Bulan yang bertugas di Kejati NTT, disebut terlibat dugaan pemerasan terhadap terdakwa kasus korupsi proyek renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Dugaan tersebut terungkap dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Hironimus Sonbay di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa, 28 April 2026 malam.

Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bessie, disebutkan adanya aliran uang yang diduga diterima oleh oknum jaksa dalam penanganan perkara tersebut.

"Sejak awal kasus ini dinilai dipaksakan karena terdakwa sudah menyetorkan uang kepada oknum jaksa," ujar Fransisco dalam persidangan.

Ia juga menyebut adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp140 juta oleh Ridwan Sujana Angsar pada 2022 yang dilakukan secara bertahap melalui beberapa lokasi di Kota Kupang.

Hingga kini, Kejati NTT belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, sementara proses hukum di Pengadilan Tipikor Kupang masih berjalan.*


(d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dirut KAI Bobby Rasyidin Didesak Mundur Usai Insiden Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek, Pengamat Angkat Bicara
Sejumlah Ruas Jalan di Medan Ditutup Sore Ini! Ini Daftar Lengkapnya
Tekan Angka Stunting, TP PKK Medan Dorong Pemberian ASI Eksklusif
Pemprov Sumut Usulkan 9.759 Formasi CPNS 2026, Ini Sektor yang Paling Dibutuhkan
Bermimpi Setinggi, Ciptakan Sejarah: Perpisahan SMA/SMK Swasta Teladan Medan, 958 Siswa Dinyatakan Lulus
Empat Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL Lebanon, Kemlu Desak PBB Usut Tuntas dan Adili Pelaku
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru